KUDUS (SUARABARU.ID) – Anggota DPRD Kudus H Muhtamat meminta Pemkab Kudus mencabut dan menghapus Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus yang di dalamnya mengatur pendirian minimarket.
Pasalnya, selama ini Pemkab Kudus dinilai tidak serius menjalankan amanat perda tersebut yang berakibat banyak minimarket baru yang menjamur dan melanggar ketentuan Perda.
“Daripada ketentuan dalam Perda terus-terusan dilanggar, lebih baik Perda tersebut dicabut saja,”kata Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kudus tersebut, Selasa (6/4).
Ketua Fraksi Partai Nasdem ini memahami jika arah kebijakan Pemkab Kudus untuk terus membuka pintu investasi dengan mempermudah izin pendirian minimarket.
Sehingga, jika Perda tersebut dianggap mempersempit ruang investasi, Muhtamat akan mendukung jika Pemkab mencabut Perda tersebut.
Hal ini merupakan langkah terbaik daripada Pemkab harus melanggar kebijakan yang sudah dituangkan dalam Perda 12/2017.
Karena bagaimanapun, Pemkab harus menjaga kewibawaan dengan mematuhi dan menjalankan aturan dalam Perda yang sudah disepakati antara Eksekutif dan Legislatif.
Baca Juga: Sandung; Pemkab Kudus Dinilai Terlalu Obral Izin Minimarket