Melanggar Aturan

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, DPRD sudah melakukan kajian dan evaluasi atas keberadaan Perda tersebut menyusul maraknya pendirian toko modern baru di Kabupaten Kudus, belakangan ini.

“Banyak sorotan dari masyarakat mengenai menjamurnya minimarket,”tandas Sekretaris Komisi D tersebut.

Muhtamat mengatakan, dirinya sangat paham betul pembentukan Perda 12/2017 bertujuan untuk melindungi aktivitas ekonomi masyarakat kecil terutama toko dan warung rumahan.

Menurutnya, saat proses penyusunan, dirinya adalah Sekretaris Pansus yang salah satu tugasnya adalah membahas rancangan Perda 12/2017.

“Rancangan Perda 12/2017 merupakan usulan dari Eksekutif. Artinya, Pemkab saat itu memang memiliki tujuan mulia untuk melindungi masyarakat kecil dari pemodal besar,”ungkapnya.

Sehingga, beberapa aturan dalam Perda sengaja dibuat untuk benar-benar menjaga agar toko dan warung rumahan bisa bertahan dari gempuran toko modern.

Beberapa diantara kebijakan yang ditetapkan dalam Perda 12/2017 diantaranya adalah memberi batas maksimal jumlah minimarket di tiap kecamatan, membatasi jarak minimal dengan pasar tradisional serta pendirian minimarket harus juga memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Baca Juga: Soal Kelonggaran Jam Minimarket, DPRD: Pemkab Jangan Berpihak ke Pemodal