Namun pada praktiknya, aturan dalam Perda tersebut seakan hanya menjadi tulisan di atas kertas biasa. Bukan ditaati, namun banyak ketentuan dalam Perda yang terus menerus dilanggar.
“Seperti jumlah maksimal di tiap kecamatan, jarak dengan pasar tradisional semuanya dilanggar . Jadi, saya mengusulkan agar Pemkab mencabut Perda tersebut,”tandasnya.
Tm-Ab