GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sebuah acara ‘ngunduh mantu’ yang digelar oleh seorang warga RT 2 RW 5 Desa Boloh, terpaksa dihentikan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Toroh, Minggu (21/3/2021). Pasalnya, gelaran acara tersebut dianggap melanggar SE Bupati Grobogan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Para tamu undangan yang terlihat berkerumun pun diminta langsung membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing. Tak hanya itu, pengeras suara yang dibunyikan di area hajatan tersebut langsung dimatikan. Petugas langsung memberikan teguran kepada Rustoyo, sang tuan rumah.
Menurut Sekretaris Kecamatan Toroh, Abdul Salam menjelqskan, tim Satgas Covid-19 melakukan penghentian hajatan tersebut lantaran melanggar SE Bupati Grobogan tentang PPKM Mikro. Pihaknya sendiri mendapatkan informasi adanya kegiatan resepsi pernikahan tersebut dari warga.
“Dapat laporan dari warga kalau ada hajatan yang diadakan di Desa Boloh, Kecamatan Toroh. Setelah mendapatkan informasi, tim Satgas Covid-19 Kecamatan Toroh langsung mendatangi lokasi acara tersebut. Dan benar ternyata dalam kegiatan itu juga melanggar protokol kesehatan, yakni adanya kerumunan,” kata Abdul Salam.
Sementara itu, Rustoyo tidak bisa berbuat apa-apa. Pihaknya bersedia menandatangani surat pernyataan untuk dihentikan dan tidak mengulangi lagi.
“Sudah disiapkan jauh-jauh hari. Tetapi kita tetap mengikuti saja aturan dari pemerintah,” jelas Rustoyo.
Hana Eswe-mul