blank
Lina Agustina

SLAWI (SUARABARU.ID) – Badan Pembembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal tengah merancang perda tentang perlindungan produk lokal. Hal itu dilakukan untuk melindungi produk lokal agar tetap eksis dan berkembang pesat. Selain itu, juga dibutuhkan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual dan sertifikasi produk lokal.

“Di era digital, perlu perlindungan produk lokal. Tujuannya agar produk lokal bisa bersaing bertahan di pasaran,” kata anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Lina Agustina, Kamis (18/3).

Dikatakan, perlindungan produk lokal butuh perhatian pemerintah. Produk lokal yang ada di Kabupaten Tegal perlu disupport eksistensinya melalui pemberdayaan, peningkatan SDM, kualitas produk dan fasilitasi pemasaran agar tetap bertahan.

“Pemberdayaan produk lokal dilakukan dengan memfasilitasi penyediaan bahan baku produksi yang berkelanjutan, bahan baku itu di peroleh dari usaha lokal dan tenaga kerja lokal,” ujar politisi PDIP tersebut.

Selain itu, lanjut dia, untuk peningkatan SDM dibutuhkan bimbingan teknis produksi dan management usaha. Pemkab diminta untuk melakukan pelatihan pada pelaku usaha lokal dalam meningkatkan kualitas dan produksi. Dalam hal eksistensi produk lokal, dibutuhkan kemudahan dalam pelayanan perizinan,

“Pemkab harus memfasilitasi pemilikan hak atas intelektual dan sertifikasi,” tegas anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal itu.

Ditambahkan, fasilitas pemasaran produk lokal, juga harus dilakukan. Misalnya, Kacang Bogares, dan produk- produk lainnya bisa masuk di pasar modern. Tak kalah penting memasarkan produk batik Tegalan dan industri kerajinan logam yang menjadi produk unggulan Kabupaten Tegal.

”Poin-poin tersebut nantinya masuk dalam Perda Perlindungan Produk Lokal. Saat ini, Bapemperda sedang merancang Perda itu,” pungkasnya.

Arif Rahman