WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Rumah Sakit Daerah saat ini diberikan otonomi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik daerah serta pengelolaan bidang kepegawaian.
Rumah Sakit Daerah juga diberikan fleksibilitas yang memadai, supaya dapat melakukan inovasi dan akselerasi secara terus-menerus, serta meningkatkan kualitas mutu layanan sesuai standar nasional.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, saat membuka Bintek Fasilitasi Aplikasi SIM E-BLUD di Aula Wijayakusuma RSUD KRT Setjonegoro, Rabu (17/3).
Sekda juga menyampaikan, saat ini Pemkab Wonosobo sedang berproses merumuskan Peraturan Bupati tentang pembentukan, kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi. Juga tatanan kerja UPTD RSU KRT Setjonegoro Wonosobo pada Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo.
RSUD KRT Setjonegoro adalah instansi yang telah ditetapkan sebagai BLUD, sehingga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat.
Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan aplikasi E-BLUD yang telah diterapkan di beberapa rumah sakit. Aplikasi ini terbukti cukup membantu dalam mempercepat, mempermudah, dan mendukung akuntabilitas penyelenggaraan pengelolaan keuangan.
Untuk mempercepat proses pelaporan dan penatausahaan keuangan, RSUD KRT. Setjonegoro Wonosobo akan linier dengan kebijakan ditingkat nasional.
“Sehingga arah kebijakan nasional dalam mewujudkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit akan lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab sebagai implementasi praktek bisnis yang sehat, bisa segera terwujud di RSUD KRT. Setjonegoro Wonosobo,” ungkap One Andang.
Sistem E-Blud
Menurut One Andang, kegiatan ini merupakan langkah dan inovasi yang baik bagi RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo untuk segera mengembangkan tata kelola keuangan dengan sistem E-BLUD, sehingga mendorong terwujudnya akuntabilitas kinerja di bidang keuangan semakin baik, cepat, tepat, dan akurat.
“Saya menghimbau kepada seluruh jajaran manajerial dan staf terkait di RSUD KRT. Setjonegoro untuk mengikuti bimbingan teknis ini dengan serius,” katanya.
Pihaknya berharap setelah bimbingan teknis ini berakhir, seluruh peserta akan dapat mengakses Sistem E-BLUD dengan lancar dan dapat menjalankan tanggung jawab pengelolaan keuangan dengan senantiasa meningkatkan profesionalitas masing-masing.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Komaedi, sebagai Keynote Speech melalaui zoom menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat ada 4 skema. Yaitu melalui SKPD, BLUD, BUMD dan Badan Usaha Swasta.
Menurut Komaedi, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaanya, termasuk pengelolaan keuangannya.
“BLUD sendiri muncul sebagai solusi atas panjangnya mekanisme dalam pelayanan kepada masyarakat. Sehingga dengan adanya BLUD bisa memangkas proses dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Meski sudah diberi fleksibilitas dalam pengelolaannya, dalam hal ini keuangannya, tetapi BLUD juga masih bisa mengaksek APBD.
“Apabila dalam pelaksanaanya, BLUD dalam membiayai operasionalnya tidak mencukupi, maka BLUD bisa menggunakan APBD. Jadi salah, anggapan kalau BLUD tidak bisa menggunakan APBD,” ujar Komaedi.
Pada Bintek yang berlangsung selama 2 hari tersebut, 17-18 maret 2021, sebagai pemateri dari Kemendagri dan Universitas Indonesia.
Muharno Zarka