blank
Koordinator perpustaan mini, Fikri Ariyady sedang menata buku hasil sumbangan dari mantan Hakim Ad Hock Tipikor Semarang, Dr Sastra Rasa. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ikut ramaikan Hari Dongeng Sedunia pada 20 Maret 2021 mendatang, Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi) melakukan pengembangan perpustakaan mini.

Perpustakaan itu dipusatkan di ruang non litigasi yang ada di kantor gedung Debora-Ong, Karangayu, Semarang Barat, Kota Semarang. Total 324 buku dengan beragam bahasan, mulai hukum, peradilan, korupsi, filsafat, buku umum, majalah, dogeng, dan banyak lagi. Buku-buku tersebut hasil sumbangan dari mantan hakim ad hock Tipikor Semarang, Dr Sastra Rasa.

“Tentu kami senang, bersamaan hari dongeng sedunia bisa sekaligus membuka perpustakaan mini ini, waktu dekat juga akan bertambah koleksi bukunya, karena anggota ada yang mau ikut sumbang buku,” kata Koordinator perpustaan mini, Fikri Ariyady, Senin (15/3/2021).

Pihaknya berharap buku-buku itu nantinya bisa digunakan secara bebas untuk belajar, baik internal anggota, klien maupun masyarakat yang berkunjung. Bahkan nantinya peminjaman akan dilakukan free, dengan catatan wajib dikembalikan lagi.

Menurutnya, dengan membaca buku bisa menambah wawasan yang luas, karena buku adalah jendela dunia.
“Setiap peminjam nanti isi buku daftar, bebas pilih bukunya. Cuma dibatasi jumlah peminjamannya. Setiap peminjam hanya boleh bawa 2 buku, maksimal 1 minggu,” jelasnya.

Asisten Non Litigasi LBH Rupadi, Wildan Prasetyo Usman mengatakan, langkah itu sebagai upaya dalam meningkatkan budaya literasi masyarakat. Sehingga kantor hukum tidak terus berbicara masalah pasal dan perkara. Namun pihaknya ingin terus berinovasi, dengan cara membangun perpustakaan mini.

Perpustakaan dengan satu rak besar dilengkapi dua meja dan kursi itu dibuat dengan konsep menarik, memiliki konsep milenial. Dengan harapan setiap tamu yang datang tidak merasa takut karena berada di kantor hukum.

“Harapan kami di Jawa Tengah ini memiliki Raperda penyelenggaraan perpustakaan, sehingga bisa dijadikan landasan hukum dalam setiap kegiatan perpustakaan. Karena dengan adanya regulasi yang jelas, maka akan semakin mendorong meningkatkan minat baca dan budaya membaca,” imbuhnya.

Terpisah, Dr Sastra Rasa, mengaku senang bisa berbagi buku bagi lembaga itu. Apalagi ia didaulat menjadi Ketua Dewan Pakar.

Menurutnya pemberian buku tersebut bertujuan agar masyarakat dan anggota di lembaga itu bisa terus belajar. Karena ilmu selalu berkembang sesuai perkembangan zaman.

“Semoga dari buku-buku itu bisa memberikan manfaat. Dengan begitu bisa terus dikembangkan untuk kedepannya,” pungkas dia.

Ning-Claudia