SEMARANG (SUARABARU.ID)- Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Lalu Lintas akan meluncurkan Tilang Elektronik pada 23 Maret 2021 mendatang.
Peluncuran ini sesuai dengan realisasi pelaksanaan program Kapolri yang baru. Dalam pelaksanaan tilang elektronik tersebut, pihak Ditlantas Polda Jawa Tengah akan menyiapkan kamera portabel sebanyak minimal lima unit di masing-masing Polres di seluruh Kota dan Kabupaten di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
“Kami intruksikan kepada Kasatlantas yang ada di Jawa Tengah, masing-masing kasatlantas minimal pada saat launching tanggal 23 Maret 2021, minimal sudah mempunyai kamera portabel seperti yang ditentukan. Jika ada 35 kota kabupaten, paling tidak ada sekitar hampir 200 kamera portabel yang dipasang dan berkeliling di wilayah hukum Polda Jateng,” jelas Kombes Pol Rudy Syarifudin, Dirlantas Polda Jateng dalam Konfrensi Pers sosialisasi penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Kamera KOPEK di depan Gedung Ditlantas Polda Jateng, Sabtu (13/3/2021).
Disampaikan pula oleh Kombes Rudy, kepada seluruh pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, bahwa pelaksanaan tilang Elektronik ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat Jawa Tengah, untuk bagaimana menggunakan kendaraan bermotor yang baik dan benar, agar tidak melanggar peraturan lantas yang ada.
“Saya sebagai Dirlantas Jawa Tengah, tentunya sangat bangga jika masyarakat tertib dalam berlalu lintas dan tidak ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran,” kata Kombes Rudi Syafruddin.
Dalam sosialisasi tersebut, disiapkan sebanyak 15 kendaraan bermotor roda 2 yang telah dilengkapi dengan Kamera Portable yang dipasang di helm masing-masing petugas yang membawa kendaraan bermotor dan berkeliling di jalan-jslan protokol di Kota Semarang.
Absa-wied