JAKARTA (SUARABARU.ID) Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menolak laporan yang diajukan oleh DPP Partai Demokrat versi Konferensi Luar Biasa (KLB) kepada Andi Alfian Mallarangeng Sabtu (13/3/2021).
“Bukan ditolak. Kalau yang ditolak itu setelah diteliti buktinya tidak kuat. Ini minta dilengkapi berdasarkan SOP yang tidak diberi tahu ke kita,” kata Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat KLB, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).
Razman sendiri menjelaskan, bahwa laporan terhadap Andi Mallarangeng ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Hal itu, lanjut Razman, berkaitan dengan pernyataan Andi yang menyebut bahwa Moeldoko haus kekuasaan dalam sebuah pemberitaan.
“Andi Mallarangeng karena beliau ini sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai telah patut diduga melakukan tuduhan dan fitnah serta pencemaran nama baik kepada bapak Jenderal Purn TNI Moeldoko. Apa itu? Dalam link ini sebelum ke Demokrat Moeldoko pernah minta dukungan ke Jusuf Kalla untuk jadi Ketum Golkar. Di sini disebut KSP Moeldoko disebut memiliki keinginan yang kuat untuk masuk ke kekuasaan,” tutur Razman.
“Andi Mallarangeng menyatakan dalam sebuah acara TV, Pak Moeldoko itu memang dari dulu cari-cari kesempatan untuk masuk dalam politik dengan segala macam kata Andi Mallarangeng,” lanjutnya.
Sebelumnya, laporan delapan kader Demokrat kubu Moeldoko terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga belum diterima oleh Bareskrim Polri.
Laporan itu diketahui terkait dugaan pemalsuan akta pendirian partai dengan memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri.
“Kami melakukan perdebatan atau diskusi cukup alot terkait ini. Teman-teman penyidik masih meyakini bahwa ini masih ranahnya UU Partai Politik. Harus dikembalikan di mahkamah partai, partai dengan pemalsuan akta otentik,” kata Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah kepada wartawan di Mabes Polri. Jakarta, Jumat (12/3).