SEMARANG (SUARABARU.ID) Dalam pelaksanaan tilang elektronik di wilayah hukum Polda Jateng, dalam penerapannya akan memblokir kendaraan bermotor yang pemiliknya tidak merespon surat tilang yang dikirim ke alamat yang tercatat di surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
Pada saat pelaksanaan kegiatan di lapangan nanti, menurut Kombes Pol Rudy Syarifudin, Dirlantas Polda Jateng, anggota yang bertugas minimal dua orang.
Jika terjadi pelanggaran, anggota mengumpulkan data pelanggar, lalu mengirimkan ke server yang sudah disiapkan. Kemudian dianalisis oleh petugas, lalu dicetak surat tilang tersebut, untuk diberikan kepada pelanggar atau pemilik kendaraan bermotor, sesuai alamat yang ada di STNK.
“Jika sampai tiga kali tidak ada respons dari pemilik kendaraan bermotor tersebut, maka surat kendaraan secara otomatis akan diblokir,” jelas Kombes Pol Rudy Syarifudin saat Konferensi Pers sosialisasi penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Kamera KOPEK di depan Gedung Ditlantas Polda Jateng, Sabtu ( 13/3/2021).
Dalam pelaksanaan tilang elektronik tersebut, lanjutnya, pihak Ditlantas Polda Jawa Tengah akan mengintruksikan kepada seluruh Polres di wilayah hukum Polda Jateng untuk menyiapkan minimal lima unit kamera portable di masing-masing Polres di seluruh Kota dan Kabupaten di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
“Ini sesuai dengan program Kapolri, dimana petugas lantas di lapangan, tidak langsung berhubungan dengan masyarakat secara langsung. Jadi untuk menghindari hal yang tidak dinginkan,” tegas Dirlantas Polda Jateng ini.
Dan untuk uji coba saat ini, lanjut Dirlantas, telah disiapkan sebanyak 15 unit kamera portable yang telah di pasang di helm petugas yang akan sosialisasi penerapan tilang elektronik dengan berkeliling di jalan-jalan protokol di Kota Semarang.
“Harapan semoga, seluruh jajaran Satlantas mengadospsi apa yang telah dlakukan oleh Polda Jateng. Sehingga nantinya program Kapolri ini dapat berjalan sesuai harapan dan masyarakat betul-betul berdisiplin dalam berlalu lintas,” pungkas Kombes Rudy.
Absa
Kombes Pol Rudy Syarifudin saat Konferensi Pers sosialisasi penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Kamera KOPEK di depan Gedung Ditlantas Polda Jateng, Sabtu ( 13/3/2021). Foto : Absa