blank
Warga Wonosobo yang melakukan perjalanan ke luar kota, dihentikan sementara untuk diperiksa petugas. Foto: Muharno Zarka

BACA JUGA: Seluruh Kepala Poskamling di Kabupaten Magelang Apel di Mapolres

Selain itu, wajib diperhatikan pula peraturan atau kebijakan dari masing-masing daerah yang menjadi tujuan perjalanan. Juga kriteria dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 masing-masing daerah.

Terkait disiplin dan sanksi bagi pegawai yang terbukti tidak menaati SE Bupati, Eko menuturkan, ada ancaman hukuman berdasar pada PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

”Semua Pimpinan Perangkat Daerah juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan SE Bupati paling lambat pada Senin (15/3/2021), termasuk apabila di instansinya ada ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah beserta alasannya,” tukas dia.

BACA JUGA: Polisi Gelar Baksos dan Kerja Bakti Gandeng Mahasiswa Asal Papua

Sementara itu, perkembangan kasus covid-19 di Kabupaten Wonosobo hingga kini masih terus menunjukkan adanya pertambahan konfirmasi positif. Sehingga secara akumulasi total sudah mencapai 5.019 kasus confirm positif.

”Secara rinci, sebanyak 4.633 orang telah dinyatakan sembuh, 105 masih dalam perawatan, dan 281 meninggal dunia. Ke depan, penderita covid-19 harus bisa ditekan. Wonosobo tidak masuk zona merah lagi,” terangnya.

Masyarakat, disebut Eko, juga dapat mengakses peta zonasi covid-19 di Wonosobo, melalui website corona.wonosobokab.go.id, dan akan diketahui dimana kasus confirm positif covid-19 sampai di tingkat RT, RW dan Kelurahan di 15 Kecamatan.

blank
Petugas melakukan operasi pelaku perjalanan di wilayah Sapuran, Wonosobo. Foto: Muharno Zarka

Muharno Zarka-Riyan