WONOSOBO (SUARABARU.ID)– Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat melarang jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat, ke luar daerah selama masa libur peringatan Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 060/0358/Org, yang diterbitkan pada 9 Maret 2021, Bupati meminta ASN untuk tidak bepergian keluar daerah, Rabu-Minggu (10-14/3/2021), demi menekan potensi penularan covid-19.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Wonosobo, Eko Suryantoro, ketika ditemui di sela pelaksanaan vaksinasi dosis kedua di RS PKU Muhamadiyah, membenarkan perihal adanya himbauan dalam SE itu.
BACA JUGA: Warga Munggang Atas Mojotengah Wonosobo Ikuti Sosialisasi Bank Sampah, Seperti Apa?
”Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh ASN di Pemkab Wonosobo. Bupati meminta agar tidak ada perjalanan ke luar daerah, kecuali untuk urusan kedinasan atau alasan kuat tertentu, dengan seizin atasan,” terang Eko, Kamis (11/3/2021).
Dalam SE bertajuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur, disebutkan, setiap ASN yang menjalani tugas kedinasan ke luar daerah wajib membawa surat tugas, yang telah ditandatangani minimal oleh pimpinan perangkat daerah.
”ASN yang karena kedinasan atau satu hal sangat terpaksa harus keluar daerah, juga diminta untuk memperhatikan peta zonasi covid-19, yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten,” lanjutnya.