blank
Rombongan Kemenag dan Komisi D DPRD Wonosobo foto bersama dengan pengasuh PP Al Mubaarok. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Kepala Kementerian Agama Wonosobo Ahmad Farid meminta pondok pesantren yang ada di daerah mengembangkan Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Sehingga santri selain mengaji juga mendapatkan ijazah formal setara setara sekolah umum.

“PDF Wustho dan PDF Ulya yang ada di PP Al Mubaarok Manggisan Mojotengah Wonosobo ini sudah sangat baik. Pesertanya termasuk banyak dan sudah dapat menyelenggarakan Imtihan Wathoni atau Ujian Nasional (UN) empat kali,” katanya.

Ahmad Farid mengatakan hal itu, di sela-sela melakukan pemantauan Imtihan Wathoni (UN) PDF Wustho dan PDF Ulya di PP Al Mubaarok Manggisan Mojotengah Wonosobo, Senin (8/3). Imtihan Wathoni (UN) di pondok pesantren tersebut diikuti 424 peserta.

“Dari pantauan pelaksanaan Imtihan Wathoni (UN) PDF Wustho dan PDF Ulya tadi, semua berjalan lancar. Seluruh santri bisa mengerjakan soal UN berbahasa Arab dengan baik. Baik yang menggunakan paper, komputer maupun HP Android,” ujar dia.

Pendidikan Terbaik

blankFarid menyebut pesantren merupakan pendidikan terbaik di Indonesia. Karena selain mengajarkan ilmu agama Islam berbasis kitab kuning, pendidikan karakter yang diajarkan pada santri sangat kuat dan membumi.

“Santri masa kini juga punya wawasan yang luas dan mampu menguasai ilmu pengetahuan maupun tehnologi informasi dengan baik. Selulus dari pesantren, selain pandai mengaji, santri juga cakap dan punya skill leadership yang mumpuni,” tambahnya.

Ketua Komis D (Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat) DPRD Wonosobo Faizun menambahkan bersama eksekutif pihaknya kini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren sebagai turunan tehnis UU Pesantren di daerah.

“Perda tentang penyelenggaraan pesantren di Wonosobo nanti akan menjadi acuan tehnis di lapangan. Sehingga ketika pemerintah akan mengucurkan dana lewat APBD ke pondok pesantren sudah ada petunjuk tehnis yang jelas,” ujar Habibillah, anggota Komisi D DPRD Wonosobo.

Muharno Zarka