blank
Bupati Kendal Dico M Ganinduto yang didampingi oleh wakilnya Windu Suko Basuki, sedang menandatangani perjanjian pakta integritas.(FOTO:SB/Agung)

KENDAL(SUARABARU.ID)- Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang ada di Kabupaten Kendal, melakukan penandatanganan bersama perjanjian kinerja dan pakta integritas di Paringgitan Ngesti Widhi Pemerintah Kabupaten Kendal, Senin(08/03/2021) siang.

Tak hanya seluruh Kepala OPD, sekretaris dewan(Sekwan), juga ikut melakukan penandatanganan pakta integritas ini.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto yang didampingi oleh wakilnya Windu Suko Basuki, mengatakan bahwa, pakta integritas yang dibuat ini merupakan anjuran dari pemerintah pusat.

Pakta integritas ini dilakukan untuk mengecek dan memastikan bahwa kinerja, integritas, dari seluruh ASN yang ada di Kabupaten Kendal khususnya Kepala OPD, harus bisa bekerja secara maksimal dan diharapkan bisa berjalan dengan baik.

“Ya tentunya semua yang sudah tersirat di pasal- pasal pakta integritas itu, nantinya akan kami kawal dan saya pastikan semuanya bisa menjalankan dengan baik,”kata Bupati Kendal Dico M Ganinduto.

Menurut Dico, jika nanti ada pelanggaran, Kepala OPD akan diberikan sanksi termasuk ASN yang ada di bawahnya. Apalagi semua Kepala OPD hari ini sudah melakukan tanda tangan pakta integritas, dan sanksinya pun akan disesuaikan dengan aturan yang ada.

“Ke depan, saya dan pak Basuki akan obyektif dalam mengambil keputusan. Semuanya itu demi kepentingan masyarakat Kendal,”ujar Dico.

Jadi, lanjut Dico, tidak ada kepentingan segelintir orang atau pun yang lain. Semua yang dia lakukan ini untuk perbaikan organisasi, dan juga untuk kepentingan masyarakat Kendal, agar percepatan pembangunan di Kendal ini bisa berjalan dengan maksimal.

“Capaian kinerja tidak masuk dalam pakta integritas, tapi nantinya masuk dalam capaian- capaian selama kurun waktu satu tahun,”tegas Dico.

Sementara disinggung terkait sejumlah kantor yang Kepala OPDnya masih Pelaksana Harian(Plt), Dico mengaku, tidak akan terburu- buru untuk mengambil keputusan apalagi mengisi kekosongan itu, namun lebih memilih berjalan dahulu.

Menurut aturan dari pemerintah pusat, imbuh Dico, enam bulan setelah dirinya dilantik menjadi bupati, baru bisa melantik kepala OPD, tapi kalau itu memang dibutuhkan, dan pihaknya bisa mengajukan surat untuk mempercepat.

“Tapi sampai hari ini, kami belum merasa untuk melakukan pengisian kepala OPD yang kosong itu. Saya rasa dengan yang berjalan hari ini, semoga semuanya berjalan dengan baik, dan perkembangannya ke depan tentu akan kami lihat lagi,”papar Dico.

Dico mengaku, rencananya untuk pengisian Kepala OPD mendatang, akan dilakukan seleksi khusus dengan melibatkan orang- orang yang benar- benar ahli dalam bidangnya, untuk memastikan bahwa apa yang dia lakukan ini obyektif.

Bahkan pengisian jabatan ini tidak hanya di tingkat OPD saja, melainkan hingga tingkat bawah, semuanya harus melewati seleksi yang baik dan benar dalam rangka meningkatkan sumberdaya manusia yang ada di Kabupaten Kendal ini. Agung-mm