blank
Mapolres Kudus. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menargetkan penanganan dua kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana desa Desa Lau dan Tergo, Kudus bisa tuntas tahun 2021.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David, Senin (8/3).

“Kedua kasus dugaan penyimpangan dana desa tersebut, saat ini masih tahap penyidikan,” ujarnya.

Polisi juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi terkait kasus di dua desa yang ada di Kecamatan Dawe tersebut.

Selain itu, Polisi juga masih harus mengetahui potensi kerugian negaranya atas kasus yang tengah ditanganinya itu dengan menggandeng BPK untuk dilakukan audit guna mengetahui ada tidaknya jumlah kerugian atas dugaan penyimpangan dana desa di dua desa tersebut.

Baca juga: Pertanyakan Korupsi Dana Desa Rp 1,3 M, Warga Lau Geruduk Mapolres Kudus