blank
Ketua Baznas Kabupaten Kendal KH Ubaidillah, menyerahkan Surat Keputusan(SK) kepemilikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Iman Widhiarto, di Aula Makodim setempat.(FOTO:SB/Sp)

KENDAL(SUARABARU.ID)- Ketua Baznas Kabupaten Kendal KH Ubaidillah, menyerahkan Surat Keputusan(SK) kepemilikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Iman Widhiarto, di Aula Makodim setempat, Jum’at (05/03/21).

Dengan diserahkanya SK tersebut, Kodim 0715/Kendal secara resmi telah memiliki UPZ yang merupakan bagian dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kendal.

Penyerahan SK tersebut, dihadiri Kasdim 0715 Kendal Mayor Inf Sukamto,Para Perwira Staf, Danramil, Batuud Ramil se-Kodim 0715/Kendal serta Pengurus Baznas Kabupaten Kendal.

Dalam sambutanya, Dandim 0715 Kendal, Letkol Inf Iman Widhiarto mengatakan, bahwa zakat bagi umat Islam hukumnya wajib. Melalui UPZ ini, nantinya Kodim 0715 akan menghimpun zakat penghasilan dari anggota yang sudah mencapai nisab.

“Bagi yang belum mencapai nisab, bisa juga menyalurkan infaq dari sebagian penghasilanya,”kata Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Iman Widhiarto.

Menurut Dandim, UPZ ini dibentuk, untuk membantu Baznas sekaligus memberikan kemudahan bagi anggota ketika akan membayar zakat.

“Akan tetapi, dalam membayar zakat jangan sampai dilandasi karena takut kepada komandan, melainkan memang semata- mata karena Allah dan sudah mencapai nisabnya,”ujar Dandim.

Dandim juga mengaku, bahwa jangan sampai anggotanya ada yang merasa mendapat paksaan untuk berzakat, namun harus ikhlas untuk mengajak dalam berbuat kebaikan.

“Allah SWT sudah banyak memberikan kenikmatan kepada kita, maka sudah sewajarnya bila kita juga bisa berbagi kepada sesama dengan menyisihkan sebagian penghasilan kepada orang lain,”terang Dandim.

Ketua Baznas Kabupaten Kendal, KH Ubaidillah mengatakan, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

“Zakat sangat bermanfaat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Zakat harus dikelola dengan baik dan dilakukan secara efektif dan efisien melalui lembaga yang amanah dan akuntabel,”kata Ketua Baznas Kabupaten Kendal, KH Ubaidillah.

Ubaidillah juga mengatakan, bahwa syarat yang harus dipenuhi dalam mebayar zakat penghasilan apabila gaji/ pengasilan yang diterima sudah mencapai nisab. Akan tetapi zakat yang dikeluarkan hanya 2,5 % dari gaji pokok, bukan gaji bersih atau gaji yang diterima/dibawa pulang.

“Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan Dandim 0715/Kendal, yang telah memfasilitasi jajaranya untuk membentuk UPZ yang akan mewadahi anggotanya dalam menunaikan kewajiban rukun Islam yang ke tiga, yaitu zakat,” papar Ubaidillah.

“Kami serahkan surat keputusan UPZ ke Kodim 0715, sebagai payung hukum legalitas, ketika bapak- bapak nanti memungut zakat dan infaq. Sebab, tanpa dilindungi SK, nantinya dapat berdampak ke hal yang buruk,” terangnya.Sp-mm