blank
Eksekusi penenggelaman 5 unit kapal asing asal Vietnam di perairan Air Raja Galang Batam. Foto: Dok/ist.

BATAM (SUARABARU.ID) – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono SH. MH. melakukan eksekusi penenggelaman 5 unit kapal asing asal Vietnam.

Acara seremonial diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. Selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Air Raja Galang Batam.

Kelima kapal asing asal Vietnam yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti (BB) dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun 5 unit kapal yang ditenggelamkan adalah, 1 unit kapal ikan asing TG 94376 TS, 1 unit kapal ikan asing TG 9481 TS, 1 unit kapal ikan asing TG 9437 TS, 1 unit kapal ikan asing Karang 6, dan 1 unit kapal ikan asing SLFA 4654.

“Sebenarnya akan dieksekusi 6 unit kapal, namun yang bisa ditarik ke lokasi penenggelaman hanya 5 kapal, karena 1 kapal yaitu SLFA 4654, kondisi lambung kapal setengah tenggelam di pangkalan, sehingga tidak dapat ditarik. Dimungkinkan kapal bisa tenggelam sebelum sampai di lokasi. Dan apabila tenggelam bisa membahayakan dan mengganggu lalu lintas perairan,” ungkap Hari dalam rilisnya, Jumat (5/3/2021).

Dijelaskan Hari, cara atau proses penenggelaman yang dilakukan adalah dengan pemotongan tiang palka. Pemotongan haluan kemudian dimasukkan ke dalam lambung kapal dan dilakukan cor randemix. Selanjutnya bangkai kapal diisi air menggunakan kapal pompom hingga kapal tenggelam. Karena dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan, sehingga terumbu karang dan biota laut tetap terjaga.

Hadir dalam kegiatan eksekusi penenggelaman 5 unit kapal asing asal Vietnam antara lain, Kepala Pusat Pemulihan Aset Elan Suherlan S.H, M.H., pejabat PSDKP Pangkalan Batam, Ketua Pengadilan Negeri Perikanan Tanjung Pinang, Kepala Kamla Zona Maritim Barat, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, dan Kepala Stasiun Karantina Ikan Batam.

Menurut Hari, kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Ning