Hingga batas akhir kepengurusan terlewati, Edi mengakui muncul surat pengajuan perpanjangan masa kepengurusan yang diajukan Askab PSSI Kudus.

Namun, pengajuan perpanjangan kepengurusan yang disampaikan pengurus Askab PSSI Kudus, tidak bisa diproses karena tidak dilampiri rekomendasi dari KONI Kabupaten Kudus. Padahal, rekomendasi tersebut merupakan syarat agar kepengurusan Askab bisa diperpanjang antara 3 bulan sampai 6 bulan.

“Kalau pun toh rekomendasi KONI tidak ada karena Kudus sedang ada persoalan, maka sebenarnya pengajuan tersebut bisa dilampiri rekomendasi dari Disdikpora. Tapi itu tidak juga dilakukan Askab PSSI Kudus,”tandasnya.

Menurut Edi, pihak Asprov sebenarnya sudah berinisiatif menunjuk caretaker Ketua Askab PSSI Kudus yang bertugas melaksanakan Kongres. Apalagi, secara tugas dan fungsi, Asprov memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan kepada Askab.

Hanya saja, pada kenyataannya muncul suara tidak mengenakkan dari beberapa pihak di Kudus yang menuding Asprov dengan tuduhan yang tidak berdasar.

Oleh karena itu, Asprov akhirnya mengambil sikap dengan membiarkan kondisi Askab PSSI Kudus seperti saat ini. Pihaknya berharap agar dari internal member Askab di Kudus terlebih dahulu kondusif dan menyelesaikan persoalan yang ada.

“Saat kami mempersiapkan caretaker, ternyata ada suara tidak mengenakkan dari Kudus. Bahkan, isu tersebut sudah mengarah ke fitnah. Jadi, untuk sementara ini Askab PSSI Kudus kita biarkan begitu saja dulu,”tambahnya.