blank
Kelenteng TITD Kwan Sing Bio di Jl Martadinata, Tuban, Jatim.(Foto: SB)

TUBAN (SUARABARU.ID) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, tetap sebagai Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD).

Dengan demikian keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia, Caliadi tentang penetapan Kelenteng Kwan Sing Bio sebagai rumah ibadah agama Buddha batal.

PTUN menyatakan tanda daftar rumah ibadah (08.60.35.23.00708) tertanggal 8 Juli 2020 dan surat Direktur Nomor B 1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020 tentang Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, yang dibuat para tergugat, juga batal.

Selanjutnya PTUN mewajibkan tergugat membatalkan surat keputusannya tentang status rumah ibadah agama Buddha, serta Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban. Hakim PTUN juga menghukum tergugat dan tergugat II (Mardjojo) secara bersama membayar biaya perkara Rp 520 ribu.

Baca Juga: Sebagai Warisan Budaya, Kelenteng TITD Kwan Sing Bio Tuban Jadi Ikon Kebersamaan Umat Beragama

Seperti Diberitakan SUARABARU.ID sebelumnya, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia, telah menerbitkan surat pengesahan kepengurusan dengan Nomor :B1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020 tertanggal 13 Juli 2020 yang memuat nama-nama pengurus dan penilik TITD Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban. Ketua dijabat Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tan Ming Ang.

Keputusan Dirjen Bimas Buddha Kemenag juga menerbitkan Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Kelenteng Kwan Sing Bio sebagai wihara atau tempat ibadah hanya bagi umat Buddha tertanggal 8 Juli 2020.

Atas keputusan Dirjen tersebut, Penilik (demisioner) Alim Sugiantoro dan pengurus lain yang merasa keberatan, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Tergigatnya Dirjen Bimas Kemenag Nizar Ali dan Mardjojo

“‘PTUN mengabulkan permohonan kami dan membatalkan putusan Dirjen Binmas Buddha,’’ ungkap Alim Sugiantoro, Rabu (03/03/2021), sambil menunjukkan putusan PTUN.

Kebenaran Menang

blank
Alim Sugiantoro

Menurut Alim Sugiantoro yang juga merupakan tokoh Khonghucu itu, sejak adanya keputusan PTUN itu Kelenteng Kwan Sing Bio tetap menjadi Tempat Ibadah Tri Dharma. Tempat ibadah bersama bagi umat Konghucu, Buddha dan Tao, bukan wihara

‘’Keputusan tersebut sangat tepat untuk kedamaian umat yang ada di kelenteng ini. Kita bersyukur, kebenaran dan keadilan selalu menang,” kata Alim Sugiantoro.

Sehubungan dengan adanya keputusan PTUN tersebut dia mengajak agar semua pihak yang terkait TITD Kwan Sing Bio kembali damai dan bersatu. Jangan ada kekisruhan lagi. Tujuannya, agar masyarakat luar yang ingin beribadah di sini bisa nyaman dan lancar.

Baca Juga: Inilah Penegasan Ketum PP Muhammadiyah saat Hadiri Penutupan Imlek di TITD Kwan Sing Bio Tuban

Hal tersebut juga sesuai pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag), Nizar Ali, hari Minggu lalu (28/02/2021), saat menghadiri penutupan rangkaian kegiatan Imlek 2021 di Kelenteng Kwan Sing Bio. Saat itu Nizar Ali minta agar semua pihak kembali bersatu dan menjaga kerukunan. Termasuk TITD Kwan Sing Bio, tetap dijadikan rumah ibadah bersama.

Mengenai dasar gugatannya ke PTUN, karena dia menilai banyak fakta yang tidak benar ketika kelenteng TITD Kwan Sing Bio Tuban diajukan sebagai tanda daftar rumah ibadah Buddha. Sebab, kelenteng ini sudah ada sejak 200 tahun silam, dan statusnya bukan Wihara atau tidak identik dengan Buddha.

sb