Sesuai aturan perundangan, yang bersangkutan bisa diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya jika sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Apabila perbuatan yang dilakukan oleh Direksi merupakan tindak pidana dengan putusan bersalah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,”kata Agung, Selasa (23/2).
Namun demikian, kata Agung, sampai saat ini Pemkab Kudus belum menerima salinan ketetapan atas status hukum Humaini.
“Sampai saat ini kami masih menunggu ketetapan hukum dari Pengadilan tipikor Semarang soal status hukum yang bersankutan. Jika memang tidak melakukan banding, semestinya vonis yang diterima Humaini sudah inkrah,”kata Agung.