Dengan demikian, meski sudah dinonaktifkan dari Direktur Utama PDAM, Humaini saat ini menerima hak dari jabatanya. Walaupun tidak bisa menjalankan tugasnya, namun Humaini masih berhak atas 50 persen dari gaji pokok yang diterimanya.
“Karena belum diberhentikan secara tetap, yang bersangkutan masih boleh menerima 50 persen dari gaji pokok tanpa tunjangan lainnya,”tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini akhirnya divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Selain itu, Humaini juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Humaini dinyatakan terbukti menerima Rp720 juta dari pungutan pengangkatan 15 orang pegawai di lingkungan PDAM Kudus. Pertimbangan lain hakim dalam menjatuhkan putusan, terdakwa sebagai direksi BUMN tidak menjalankan tugasnya secara beritikad baik dan bertanggung jawab. Humaini dalam persidangan tidak mau mengakui perbuatannya.
Tm-Ab
Baca Juga:
Dirut PDAM Kudus Divonis 4,5 Tahun Penjara
Dirut PDAM Kudus Setor Rp 600 Juta Sebelum Tamzil Dilantik