KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus hingga kini belum kunjung memberhentikan Ayatullah Humaini dari jabatannya sebagai Dirut PDAM Kudus.
Padahal Humaini sudah divonis Pengadilan Tipikor Semarang bersalah melakukan tindak pidana korupsi pungutan pegawai dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Bahkan, informasinya Humaini tidak melakukan upaya hukum berupa banding. Sehingga, bisa dikatakan putusan Humaini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Plt Asisten Bidang Perekonomian Setda Kudus yang juga sekaligus Kabag Perekonomian, Agung Dwi Hartono mengatakan, proses pemecatan Humaini akan disesuaikan dengan regulasi perundangan yang ada.