blank
KETERANGAN - Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, Jasri Umar di dampingi Kasi Intel Ali Muchtar memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya. (foto: dok/ist)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, telah menyelidiki empat proyek yang diduga masuk dalam Tipikor yakni proyek Taman Pancasila, pagar tembok GOR Tegal Selatan, revitalisasi Alun-alun dan penyelewengan dana Covid-19 yang bersumber dari CSR PDAM Tahun 2020.

Dari empat proyek yang sudah dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Tegal, baru dua yang dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan. Yakni revitalisasi alun-alun dan dana penanganan Covid-19 yang bersumber dari CSR PDAM Tahun 2020 sebesar Rp 500 juta lebih.

Baca juga:
– Polres Tegal Kota Ringkus Dukun Palsu
– Lapas Tegalandong Slawi Dirazia, Hasilnya Mengejutkan
– Ratusan Warga Tegalsari Kota Tegal Berebut Air Bersih

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tegal, Jasri Umar didampingi Kasi Intel, Ali Muchtar kepada awak media di kantornya Kamis (18/2/2021).

“Hanya dua yakni revitalisasi alun-alun dan dana penanganan Covid-19 yang cukup bukti terindikasi adanya dugaan KKN sehingga dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan,” kata Jasri Umar.

Lebih lanjut Jasri mengungkapkan, dari empat kasus dugaan tipikor, satu dihentikan karena tidak ada alat bukti atau tindak pidana yang mengarah ke korupsi dan satu dalam tahap telaah masih mencari perbuatan melawan hukumnya.

Selain empat kasus tersebut, ada kasus lain yang dihentikan penyelidikannya yakni dugaan adanya pungutan pada pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di DPUPR dihentikan. “Ternyata setelah kami periksa rekanan yang mendapat proyek tidak ada pungutan jadi dihentikan,” ungkap Jasri Umar.

Jasri menjelaskan, CSR dilanjutkan ke penyidikan karena sudah ada bukti-bukti awal ada tindak pidana di situ. Sedangkan untuk kasus Alun-alun dinaikkan karena kami menemukan adanya mengarah ke tindak pidana.

“Meski uang CSR sudah dikembalikan, namun perkara tetap lanjut dan akan menjadi pertimbangan hal yang meringankan di proses persidangan nantinya,” tutur Jasri.

Terkait kerugian negera, Jasri mengatakan nanti ada tim ahli yang menghitung dari auditor, BPK ataupun BPKP. “Secara kasat mata kita sudah tahu makanya dinaikkan ke penyidikan, sedangkan untuk calon tersangka nanti kita panggil untuk diperiksa lagi,” tutup Jasri.

Nino Moebi