Oleh Bintang Hendrians
MASALAH narkotika, pisikotropika, dan zat adiktif (napza) makin meningkat dan sepertinya makin sulit untuk di berantas.
Disadari memang napza ini sudah menjadi masalah nasional dan internasional. Beberapa negara mengadakan kerja sama untuk memberantas masalah ini.
Thailand, Myanmar, Malaysia, dan beberapa negara lain sepakat untuk memutus peredaran barang haram ini dari segi tiga emas yang sampai saat ini masih sebagai produsen barang-barang haram terbesar di dunia.di dalam negeri sendiri ganja dari Aceh hampir setiap hari di selundupkan ke Jakarta dan kota-kota besar lainnya
Pada era modern seperti sekarang ini tidak asing dengan zat atau obat yang disebut narkotika. Semua orang telah mengenalnya bahkan telah tersebar di kalangan masyarakat.
Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih, kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik.
Lintas Narkotika
Indonesia termasuk sebagai salah satu negara yang ditengarai sebagai tempat lintas narkotika. Sehingga kejahatan narkotika bukan lagi kejahatan yang sifatnya lokal, tetapi telah merebak sampai ke seluruh wilayah Indonesia.
Bahkan Indonesia sering dijadikan sebagai daerah transit oleh para pelaku sebelum sampai ke tempat tujuan (negara lain). Oleh sebab itu angka perkembangan kasus narkotika dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa dan mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat digunakan menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini.
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. Karena itu pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba. Di Indonesia, masalah merebaknya penyalahgunaan narkoba semakin lama semakin meningkat.
Efek domino akibat dari penyalahgunaan narkoba juga semakin beragam, serta usaha untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba merupakan langkah yang tidak mudah untuk dilaksanakan. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Ketika seseorang melakukan penyalagunaan narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ketergantungan pada narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Faktor Penyebab
Faktor individu tiap individu memiliki perbedaan tingkat risiko untuk menyalahgunakan napza. Faktor yang mempengruhi individu terdiri dari faktor kepribadian dan faktor konstitusi. Alasan-alasan yang biasanya berasal dari diri sendiri sebagai penyebab penyalahgunaan napza antara lain Keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau berpikir panjang mengenai akibatnya Keinginan untuk bersenang-senang.
Faktor Lingkungan, meliputi lingkungan keluarga hubungan ayah dan ibu yang retak, komunikasi yang kurang efektif antara orang tua dan anak, dan kurangnya rasa hormat antar anggota keluarga merupakan faktor yang ikut mendorong seseorang pada gangguan penggunaan zat.
Lingkungan sekolah yang kurang disiplin, terletak dekat tempat hiburan, kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif, dan adanya murid pengguna napza merupakan faktor kontributif terjadinya penyalahgunaan napsa.
Lingkungan teman sebaya adanya kebutuhan akan pergaulan teman sebaya mendorong remaja untuk dapat diterima sepenuhnya dalam kelompoknya ada kalanya menggunakan napza merupakan suatu hal yang penting bagi remaja agar diterima dalam kelompok dan dianggap sebagai orang dewasa.
Intinya pelaku tindak pidana narkotika sangat di larang di negara indonesia dikarenakan dapat merusak pengguna itu sendiri dan pelaku juga dapat terkena sanksi pidana yang berat.
Bintang Hendrians, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Komunikasi UKSW Salatiga praktik kerja di suarabaru.id