WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Kasus korupsi program pembangunan sarana air bersih (Pamsimas) di Desa Sojokerto Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo, yang melibatkan SH, sebagai pelaksana proyek, segera masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo Miryando, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/2), mengatakan saat ini tersangka SH di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) setempat.
“Setelah menerima pelimpahan berkas kasus korupsi dari Polres, Kejari selanjutnya melakukan penyelidikan. Karena berkas sudah lengkap, langsung diteruskan ke PN Wonosobo untuk disidangkan,” katanya didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fery Febrianto dan Gigih Juang D.
Menurutnya, dalam pekan ini proses sidang di PN akan dilakukan. SH yang juga Kepala Dusun Wonokasihan Desa Sojokerto terjerat kasus korupsi Pamsimas bantuan Gubernur (Bangub) Jawa Tengah di desanya tahun 2018 lalu.
“Total anggaran yang ada Rp 190 juta. Namun meski uang telah habis dibelanjakan tetapi proyek Pamsimas ternyata tidak selesai. Bak penampungan air bersih sudah dibangun tapi pipa air tidak terpasang seluruhnya,” jelasnya.
JPU Kejari Wonosobo Fery Febrianto, menambahkan tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 172 juta lebih. Tersangka terkena pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Muharno Zarka