WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Tiga pemuda di Wonosobo, yakni BA (30), AS (30) dan AR (25), ditangkap polisi di tempat berbeda karena didapati membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kaplres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi SIK MT, dalam gelar perkara di Polres setempat, Jumat (29/1), mengungkapkan BA dibekuk 6 Januari 2021 lalu di wilayah Leksono.
“Sedang AS diringkus hari berikutnya di Kampung Kasiran Mlipak Wonosobo. BA mengaku membawa narkoba dari AS seharga Rp 1,4 juta. AS mendapatkan barang haram itu dari DC yang masih masuk DPO,” katanya.
Sementara itu, dari tangan AR berhasil disita 7 lembar psikotropika jenis aprazolam berisi 68 butir. AR dicokok pada 25 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Kertek Wonosobo.
“Pelaku AR mendapat narkoba dari seorang yang mengaku bernama BG dan kini masih berstatus DPO. Barang terlarang tersebut dibeli senilai Rp 700 ribu di daerah Pudak Payung Ungaran Semarang,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Menurut Kapolres, BA dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia diancam hukuman 5-20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar atau 5-14 tahun dengan denda Rp 800 juta.
“Adapun AS terkena pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009. Ancaman hukuman 4-20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar,” tuturnya.
AR sendiri terjerat pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika jenis alprazolam diancam pidana 5 tahun dengan denda Rp 100 juta.
Pelaku AS mengaku menjual paket sabu kepada BA. Saat dilakukan penggeledahan di rumah AS, ditemukan 2 paket sabu yang didapat orang lain yang masih berstatus DPO di daerah Kledung Temanggung.
“Dari AR sendiri polisi menemukan 70 butir sabu. Namun setelah digeledah hanya 68 butir yang ditemukan. Sebab 2 butir lainnya telah dikonsumsi pelaku selama perjalanan ke Wonosobo,” pungkasnya.
Muharno Zarka