blank
Petugas gabungan menghentikan semua pengguna jalan yang kedapatan tak melaksanakan protokol kesehatan. Foto: wahono

BLORA (SUARABARU.ID)– Sebanyak 33 warga diketahui melanggar protokol kesehatan, saat petugas gabungan melakukan Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, Rabu, (27/1/2021). Pelanggaran itu didominasi karena warga tidak memakai masker.

Untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Blora, petugas gabungan terus melakukan berbagai macam upaya. Salah satunya, kegiatan operasi yustisi penegakkan prokes.

Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polres Blora, Polsek Cepu, Kodim 0721/Blora serta Subdenpom Blora bersama Satpol PP dan BPBD, memantau aktivitas warga di kawasan Simpang Tiga Kapur Tulis, Cepu.

BACA JUGA : Pesan Tegas Pelatihan Revolusi Mental di Polres Blora. Jadilah Anggota Polri yang Bermanfaat

blank
Para pelanggar prokes dikenai sanksi untuk melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan. Foto: wahono

Dalam kegiatan itu ditemukan 33 pelanggar yang akhirnya dikenai sanksi sosial kerja bakti di lingkungan sekitar, dengan menggunakan rompi orange bertuliskan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan’.

Camat Cepu, Luluk Agung Ariadi mengungkapkan, tujuan operasi yustisi ini untuk menekan penyebaran covid-19 di Blora, terutama di wilayah Cepu. Apalagi Kecamatan Cepu berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Timur.

”Dengan sanksi dari petugas, diharapkan masyarakat lebih tertib dalam disiplin protokol kesehatan. Dengan sanksi ini diharapkan, akan ada efek jera agar warga lebih disiplin,” ungkap Camat Cepu.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana menyampaikan, pihaknya bersinergi dengan TNI/Kodim serta instansi terkait, terus mendukung tugas-tugas penanganan covid-19.

”Kita akan selalu mendukung tugas-tugas penanganan covid-19. Salah satunya penegakkan disiplin protokol kesehatan melalui Operasi Yustisi Gabungan ini,” tegas AKP Agus Budiana.

Wahono-Riyan