blank
ASN di Kabupaten Kudus. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus,  pada tahun 2021 ini mengusulkan 502 formasi guru dan tenaga teknis sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) kepada Pemerintah Pusat untuk memenuhi kebutuhan pegawai, terutama tenaga pendidik.

“Dari jumlah formasi sebanyak itu, untuk guru sebanyak 390 formasi yang di dalamnya termasuk 52 formasi guru PAI. Sedangkan 112 formasi tenaga teknis,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kudus Catur Widyatno, Selasa (19/1).

Menurutnya, formasi tersebut masih sebatas usulan. Untuk kepastian jumlah formasi yang akan dibuka, menunggu penetapan dari usulan Pemkab Kudus kepada pemerintah pusat.

Setelah ada penetapan, masyarakat bisa mendaftar dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.

“Usulan formasi yang kami ajukan tak hanya untuk tenaga guru, tapi juga tenaga teknis lainnya,”kata Catur.

Baca Juga: Tak Lolos Seleksi PPPK, Puluhan Honorer K2 ‘Siluman’ Wadul Plt Bupati

Catur menyebutkan, seleksi ini terbuka untuk siapapun yang memenuhi syarat. Demikian halnya tenaga honorer K2 yang sebelumnya lolos passing grade untuk penerimaan PPPK, namun dianggap tidak memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga bisa ikut mendaftar.

Hanya saja, kata dia, tidak ada jaminan bisa lolos karena harus bersaing dengan peserta lainnya serta harus memenuhi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Pada penerimaan pegawai dengan skema PPPK tahun sebelumnya, Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi dari Pemerintah Pusat sebanyak 215 formasi. Hanya saja, peserta yang lolos hanya 99 orang, meliputi 73 formasi guru dan 26 formasi penyuluh pertanian.

Sementara 71 pendaftar yang hasil tesnya dinyatakan memenuhi batas minimal atau passing grade, namun BKN mengumumkannya secara resmi setelah menerima hasil audit kepegawaian BPKP menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Untuk perekrutan tenaga PPPK tahun 2021, tidak hanya untuk tenaga honorer kategori dua (K2), melainkan guru yang mengajar di sekolah swasta atau negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud juga mendapatkan kesempatan, termasuk yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum mengajar.

Sementara batasan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun atau sebelum usia pensiun. Bagi peserta PPPK 2019 yang tidak lolos seleksi, tetapi terdaftar di Dapodik masih dimungkinkan bisa mendaftar kembali.

Tm-Ab