blank
Pelaksana tugas ( Plt) Kapolres Magelang AKBP Fidelis Purna Timoranto didampingi Kapolsek Magelang Utara AKBP I Gede Suarti menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka pembunuh bayi kandungnya . foto; suarabaru.id/ Yon

MAGELANG, (SUARABARU.ID)– Rohamah (26) warga Kelurahan Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu , Jawa Barat berbuat nekat membunuh darah dagingnya sendiri yang baru dilahirkan.

“Parahnya, tersangka yang baru dua minggu tercatat sebagai mahasiswa magang bekerja di salah satu rumah sakit di Kota Magelang tersebut, membunuh anak kandungnya sendiri dengan cara menyumpal kapur barus toilet ke mulut bayi tersebut,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kapolres Magelang Kota, AKBP Fidelis Purna Timoranto kepada wartawan, (Selasa, 19/1)

Fidelis mengatakan, setelah disumpal dengan menggunakan kapur barus yang ada di toilet itu, korban bayi perempuan dengan panjang badan 46 sentimeter tersebut dicekik lehernya.

Selain itu, setelah melahirkan, tali pusar orok tersebut diputus sendiri oleh pelaku dengan menggunakan kedua tangannya.

Menurutnya, pelaku juga berupaya akan langsung mengubur jasad bayi itu, di pekarangan belakang asrama putri rumah sakit tersebut.

Namun, karena kondisi pelaku sudah lemas setelah melahirnya, akhirnya tersangka menelpon temannya untuk meminta pertolongan.

Ia menambahkan, setelah berhasil minta pertolongan kepada temannya, tersangka tidak mengaku habis melahirkan. Tetapi mengaku di dalam rahimnya terdapat kista dan kista tersebut keluar.

Mendengar pengakuan tersebut, pelaku langsung dibawa ke UGD rumah sakit tempat pelaku magang kerja. Dan, kepada perawat yang memeriksannya mengaku dirinya hamil dan baru saja melahirkan.

Fidelis menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut, karena pelaku masih mengalami depresi.

“Yang bersangkutan saat ini masih mengalami depresi dan dirawat di rumah sakit tempat pelaku magang bekerja,” imbuhnya.

Selain itu, Polres Magelang Kota juga akan meminta keterangan dari teman pria dari pelaku. Diduga, pelaku hamil karena hubungan gelap dengan kekasihnya tersebut.

Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 80 ayat (3), ayat ( 4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara atau dengan paling banyak Rp 3 miliar.

Jo, pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2004 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan atau denda Rp100 juta, subsidair pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun penjara.

Yon