blank
Tersangka tindak pidana perdagangan manusia.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Polisi Resor (Polres) Jepara berhasil mengungkap aksi tindak pidana perdagangan manusia atau yang biasa disebut dengan human traficking.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat memberikan pers release akhir tahun di hadapan awak media, Selasa (31/12/2024) di Mapolres Jepara.

Menurut Kapolres, modus yang dilakukan oleh tersangka Z alias Mami (52) warga Desa Gemulung, Pecangaan Jepara ini dengan cara memposting  korban berinisial YM yang merupakan warga Batealit di aplikasi WhatsApp.

Dalam postingan tersebut Z menawarkan YM untuk di booking out (BO) oleh tamu yang memang sedang membutuhkan pelayanan.

“Sebelumnya, Z alias Mami adalah penyedia layanan sewa kamar dengan sistem per jam. Di sini YM pernah menjadi salah satu penyewa kamar tersebut dengan tamu BO (booking out)”, ujar Kapolres.

Selanjutnya, tersangka Z mengajak YM untuk melakukan kerjasama dengan cara meminta nomor handphone YM yang nantinya jika Z ada tamu dia akan menawarkan YM kepada tamunya tersebut.

“Selanjutnya terjadilah kerjasama antara Z dan YM dalam melayanni tamu yang memang sedang membutuhkan open BO (booking out)”, lanjut Kapolres.

Tarif YM sekali dibooking adalah sebesar 350 ribu. Dengan rincian, 50 ribu sewa kamar, 50 ribu fee untuk Z dan sisanya 250 ribu untuk YM.

“Kasus seperti ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang. Yaitu melakukan transaksi untuk kebutuhan ekonomi dengan cara persetubuhan”, ungkap Kapolres.

Barang bukti yang berhasil disita adalah dua kondom merk Sutra, satu unit handphone, uang tunai sebanyak 250 ribu. Adapun saksi-saksi ialah satu orang supir yang beralamat di Bandungrejo. Penangkapan tersangka Z, terjadi pada 6 November 2024 yang lalu di kamar kos milik Z yang berada di Desa Gemulung.