KENDAL(SUARABARU.ID)–Tim gabungan Satgas Penanggulangan Covid-19 dan Forkopimda Kabupaten Kendal, melakukan kegiatan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kecamatan Sukorejo, Senin (18/1/2021) malam.
Tim gabungan ini berjumlah sekitar 100 personel yang terdiri dari anggota Kepolisian, TNI, Kesbangpol dan Satpol PP.
Sebelum melakukan kegiatan, mereka apel bersama di halaman Mapolsek Sukorejo, meski suasana hujan deras.
Pada acara ini, tampak hadir Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Iman Widhiarto, Kajari Kendal, Ronaldwin, Kasatpolkar Kendal, Toni Ari Wibowo, Kepala Kesbangpol, Marwoto, Kabagops Polres Kendal, AKP Winarno, dan Kapolsek Sukorejo, AKP Surismanto.
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, operasi gabungan ini dilakukan untuk penegakan aturan sesuai instruksi Gubernur dan Bupati Kendal terkait PPKM.
Selain itu, kegiatan dilakukan dalam rangka penegakan protokol kesehatan(prokes), mengingat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kendal cukup tinggi.
“Kami bersama Forkompinda, malam ini menggelar operasi gabungan dalam rangka penegakan aturan pemerintah yaitu PPKM kepada warga dan para pelaku usaha, sesuai dengan pembatasan operasional kegiatan dan protokol kesehatan,” kata Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
Kapolres mengaku, bahwa dalam operasi kali ini, pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan, yakni pembatasan jam operasional usaha dan kegiatan sosial masyarakat, yang diberlakukan sejak 11 hingga 25 Januari 2021.
Kapolres juga menegaskan, bahwa nantinya seluruh wilayah di Kabupaten Kendal juga akan dilakukan razia gabungan rutin.
“Bagi para pedagang kaki lima, kafe dan warung makan batas waktu buka sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian toko modern maksimal buka hingga pukul 20.00 WIB dan toko swalayan maksimal pukul 19.00 WIB. Bagi yang melanggar akan kami ambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi di tempat,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Komandan Kodim 0715/Kendal, Letkol Inf Iman Widhiarto mengatakan, TNI akan mendukung dan mengawal kegiatan ini, dalam rangka penegakan Peraturan Gubernur dan Bupati Kendal.
Menurutnya, tugas dari TNI/ Polri adalah memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini kegiatan penegakan PPKM oleh Satpol PP.
“Karena ini adalah ketetapan dari pemerintah pusat, kami akan membantu dan mendukung kegiatan tersebut dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19.
Dan kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan,” katanya.Sp-mm