TEGAL (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Tegal telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang siap mempercepat proses dan penanganan laporan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Satgas Tipikor dibentuk pada 12 Januari 2021 lalu. Dan hingga saat ini sudah ada empat laporan yang masuk,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, Jasri Umar di kantornya Rabu (13/1/2021).
Dijelaskan, Satgas Tipikor Kejari Kota Tegal, dibentuk tiga tim dengan beberapa personil yang dikoordinatori oleh Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kejari Kota Tegal, Agung Budi Susetio. Tim satgas satu dipimpin oleh Ali Mukhtar, Satgas 2 oleh Hari Widya Hari dan Satgas 3 oleh Yohanes Kardianto. Masing-masing tim ada lima orang jaksa.
“Dengan terbentuknya Satgas Tipikor, bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya penyelewengan atau penyalahgunaan kewenangan yang berhubungan dengan uang negara, bisa melaporkan ke kita melalui sarana What’s App. Intinya untuk mempercepat pelaporan-pelaporan masyarakat yang kita terima,” tegas Jasri.
Pembentukan Satgas Tipikor, merupakan hasil pantauan dan analisa karena personil di bagian Pidsus sedikit maka progresnya lambat. “Bagi para ASN yang mau coba-coba, janganlah, karena ke depannya akan sakit. Tidak hanya mereka yang melakukan tapi juga keluarganya dan kerabatnya ikut merasakan. Kami memberikan warning saja kepada ASN yang mau coba-coba agar hati-hati,” kata Jasri.
Jasri membentuk.Satgas Tipikor seperti ini juga sudah pernah saat dirinya menjabat Kejari Sekayu, Sumatera Selatan dan Kejari Purworejo.
Dalam laporan yang diterima oleh Satgas Tipikor, semata-mata tidak kemudian divonis begitu saja. Tetapi, Satgas tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah, mulai dari proses telaah hingga penyelidikan, apakah nantinya laporan tersebut dapat dinaikkan menjadi penyidikan. Di Kota Tegal Jasri berharap Satgas Tipikor dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat .
Kasi Pidsus Kejari Kota Tegal, Agung Budi Susetio mengungkapkan, dari empat laporan yang telah diterima dan sudah dilakukan penyelidikan. Pekan depan pihaknya mulai melakukan pemanggilan.
“Kriteria laporan yang bisa masuk ke Satgas Tipikor yakni memenuhi unsur merugikan negara, melakukan suatu perbuatan dengan berbagai macam, atau berpotensi dan terdapat kesalahan administratif dengan disertai bukti yang cukup,” pungkas Agung.
Nino Moebi