GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan se Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021. Di wilayah Kabupaten Grobogan, dalam waktu yang sama memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Pada hari pertama, beberapa pedagang Pasar Induk Purwodadi terlihat menutup dagangannya sesuai dengan SE Bupati Grobogan Nomor 360/51/2021. Dimana, dalam SE tersebut, jam operasional pasar dibatasi sampai pukul 12.30 WIB.
“Imbaunnya maksimal ditutup pada pukul 12.30 WIB, tetapi saya menutupnya lebih awal, yaitu jam 12.00 WIB. Setelah ditutup, saya langsung pulang,” ujar Tri, pedagang makanan kecil, Senin (11/1/2021).
Tri adalah salah satu dari ratusan pedagang yang berjualan di Pasar Induk Purwodadi. Di hari biasa, ia membuka dagangannya dari pukul 08.00 – 16.00 WIB. Namun, adanya SE Bupati tentang PKM tersebut, dirinya harus mematuhi aturan tersebut.
“Jujur saja, pada awal pandemi, yaitu bulan Maret 2020, pendapatan saya menurun. Beberapa bulan setelahnya, kembali normal. Pendapatan kembali normal hingga sebelum pemberlakukan PKM. Hari ini, pendapatannya menurun drastis. Soalnya pembeli yang datang biasanya di atas pukul 13.00 WIB,” keluh Tri.
Hal yang sama diungkapkan Siti, pedagang lainnya. Menurutnya, penerapan pembatasan jam operasional pasar tradisional merupakan langkah yang baik, sebab ikut membantu menurunkan angka Covid—19 di wilayah Kabupaten Grobogan. Di sisi lain, pembatasan jam operasional ini juga harus dibarengi sosialisasi kepada masyarakat sebagai konsumen mereka.
“Untuk pembeli biasanya datang agak siang, paling ramai di atas pukul 12.00 WIB. Jika ini memang diberlakukan, mungkin bisa diberikan sosialisasi juga kepada para konsumen, agar sama-sama mengetahui adanya pembatasan jam operasional pasar selama PKM. Tadi juga diinfokan, kalau penerapan jual beli harus pakai protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, kalau tidak nanti akan di-swab di tempat,” kata Siti.
Sementara itu, Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Arief Efendi Zarkasi mengatakan, sosialisasi terkait jam operasional pasar rakyat di seluruh Kabupaten Grobogan sudah disosialisasikan melalui masing-masing kepala UPTD pasar dan jajarannya. Pengumuman yang disampaikan itu dilakukan secara langsung menggunakan pengeras suara.
“Terkait dengan sosialisasi jam operasional pasar rakyat, sudah dilaksanakan melalui masing-masing kepala UPTD pasar dan jajarannya. Yakni melalui beberapa media, yaitu pemberitahuan secara langsung kepada pedagang dengan pengeras suara dan sosialisasi melalui masing-masing paguyuban di setiap pasar daerah,” tambahnya.
Selain pasar rakyat, khusus untuk jam operasional pusat perbelanjaan diberlakukan hingga pukul 19.00 WIB. Pihaknya berharap, masing-masing pertokoan memberikan imbauan kepada konsumennya sebab pada prinsipnya sudah menjadi tanggung jawab bersama.
“Imbauan untuk pemberitahuan kepada pelanggan pada prinsipnya menjadi tanggung jawab bersama, sehingga dari pihak pedagang atau toko juga berkewajiban memberikan informasi atas penyesuaian jam operasional selama masa pembayasan kegiatan masyarakat. Kami juga menginfokan untuk pembeli dan pedagang harus sama-sama menerapkan protokol kesehatan, yakni mengguinakan masker. Jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker, maka diambil tindakan,” pungkasnya.
Hana Eswe.