blank
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK (tengah pegang BB sabit), menggelar jumpa pers, usai dibekuknya pelaku penganiayaan yang terjadi delapan bulan lalu. Foto: Hms-Resbla

BLORA (SUARABARU.ID)– Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Blora, membekuk pelaku penganiayaan berat yang sempat jadi buronan selama delapan bulan, Skr (65), warga Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Blora.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Blora, berikut sejumlah barang bukti tindak pidana penganiayaan, yang mengakibatkan Sunarti (50), meninggal dunia pada 21 April 2020, di pematang sawah Desa Gaplokan.

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, didampingi Kasatreskrim AKP Setiyanto, Kasubbag Humas AKP Suparlan, Jumat (8/1/2020), menggelar jumpa pers tertangkapnya Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan bulan itu.

BACA JUGA : Sinergitas Polres dan Kodim Blora Terus Berlanjut

”Tersangka pelaku penganiayaan, tertangkap saat sembunyi di dalam hutan jati di wilayah Sumber, Kecamatan Japah, Blora,” terang Kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama.

Penangkapan itu, lanjut Kapolres, berawal dari informasi warga yang melihat keberadaan tersangka Skr di dalam Hutan Sumber, Senin (4/1/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.

Mendapat informasi dari warga, tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin Kaur Binops Satreskrim Iptu (Pol) Edi Santosa bersama Kanit Buser Ipda (Pol) Budi Santosa dan sejumlah anggota, bergerak cepat melakukan penyisiran di kawasan hutan.

”Sekitar dua jam, DPO itu berhasil ditangkap ketika bersembunyi di dalam hutan,” tambah AKBP Wiraga.

blank
Di sela-sela mengejar tersangka pelaku penganiayaan pada 2020 lalu, tim Buser Polres Blora, mendapat suguhan jagung bakar dari petani hutan (pesanggem), di tengah hutan jati perbatasan Blora-Pati. Foto: SB/Ist

BACA JUGA : Kakek Renta Ditemukan Meninggal Mengambang di Sungai

Kapolres menyampaikan, tersangka Skr nekat membacok dua orang korbannya, lantaran terbakar api cemburu, saat kedua korban Sunarti (50) yang juga mantan istri tersangka, serta Sarjan (50), yang berencana akan menikah.

Penganiyaan dilakukan tersangka dengan cara membacok kedua korban, karena cemburu melihat mantan istrinya bersama laki-laki lain di pematang sawah.

”Sempat terjadi cekcok, sebelum peristiwa pembacokan yang mengakibatkan Sunarti meninggal dunia,” terang alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 2002 itu.

Selain tersangka, diamankan barang bukti berupa satu sabit, satu buah gejik (alat bercocok tanam), satu sebu penutup muka, dua buah caping gunung dan air minum.

BACA JUGA : Penyelundupan Narkotika Senilai Rp52 Miliar Berhasil Digagalkan Bea dan Cukai

Kapolres menambahkan, tersangka Skr dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Kepada Kapolres, tersangka mengaku selama menjadi buron tinggal di dalam gua di wilayah hutan Sumber Japah. Untuk bertahan hidup, dia makan buah ataupun umbi-umbian seadanya, yang ditemukan di dalam hutan.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Gaplokan Kecamatan Japah, Blora, Selasa (21/4/2020). Korbannya Sunarti (50), tewas usai dianiaya hingga mengalami luka parah oleh mantan suaminya, Skr (65),

Skr yang juga warga Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Blora, nekat menganiaya hingga tewas mantan istrinya itu, karena diduga cemburu lantaran korban hendak menikah lagi dengan korban lainnya, Sarjan (50).

Peristiwa itu terjadi di ladang jagung masuk Desa Gaplokan. Sunarti tewas dengan luka parah, setelah dihantam kayu dan dibacok dengan menggunakan sabit. Sedangkan Sarjan hanya mengalami luka bacok di sebagian anggota badannya.

Wahono-Riyan