blank
Hendrar Prihadi (Hendi/Walikota Semarang). Foto: hery priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID) Kebijakan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali berlaku 11-25 Januari 2021 dipastikan segera diterapkan Pemerintah Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, telah membahas hal tersebut bersama Forkopimda Kota Semarang dan akan mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Pusat melalui revisi Perwal Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

“Selama masa PSBB Jawa-Bali diberlakukan, Pemerintah Kota Semarang bakal menutup 9 ruas jalan. Tujuh ruas diantaranya ditutup selama 24 jam dan dua ruas lainnya ditutup mulai pukul 21.00-06.00,” kata Hendar dalam keterangan pers, Kamis (7/1/2021).

“Ruas jalan Simpanglima yang menghubungkan dengan Letjen Suprapto tidak ditutup 24 jam tapi mulai 21.00-06.00. Pertimbangannya, karena banyak pelaku usaha PKL dan restoran yang masih bisa buka sampai pulul 21.00,” imbuhnya.

Sementara itu, kebijakan work from home (WFH) akan diberlakukan 75 persen dari sebelumnya hanya 50 persen. Apabila jumlah pegawai di beberapa dinas kurang, Hendrar mengaku, akan  mengatur pengurangan jam kerja.

“Kami mengatur pengutangan jam kerja disepakati masuk pukul 08.00-14.00,” kata pria yang karib disapa Hendi ini.

Selain kebijakan WFH, aktivitas belajar mengajar baik TK, SD, maupun SMP,  juga akan tetap berjalan secara daring.

Hendi lebih lanjut menuturkan, akan membatasi operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan. Pusat perbelanjaan disepakati buka mulai pagi hingga pukul 19.00. Sedangkan restoran, tempat hiburan, pedagang kaki lima (PKL) masih diberi toleransi buka hingga pukul 21.00.

“Fokus kami pada pembatasan kapasitas pengunjung. Kalau kebijakan Pemerintah Pusat maksimal 25 persen. Kami mengambil kebijakan kapasitas maksinal 50 persen,” tuturnya

Sedangkan mengenai kebutuhan pokok beroperasi dengan pembatasan kapasitas, pihaknya menyesuaiakan dengan Pemerintah Pusat.

Bidang konstruksi, Pemerintah Kota Semarang mesih membolehkan tetap beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Adapun aturan di tempat ibadah masih sesuai perwal yang lama yaitu kapasitas maksimal 50 persen. Sementara itu,  untuk fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya diminta dihentikan selama dua pekan ke depan.

“Maka, kami di Pemkot, semua aktivitas terkait dengan kegiatan seminar, dialog, diskusi, ditunda,” tegasnya.

Kemudian, aturan di moda transportasi masih tetap sama yakni penumpang diwajibkan memakai masker, pengecekan suhu tubuh, dan protokol kesehatan lain tetap diberlakukan.

“Terkait, kegiatan pernikahan, Pemerintah Kota Semarang hanya membolehkan prosesi akad nikah tanpa ada pesta pernikahan. Prosesi akad nikah juga harus sesuai dengan protokol kesehatan, termasuk pembatasan jumlah yang diundang,” tuntasnya.

KBRN