SEMARANG (SUARABARU.ID) Mediasi kedua yang difasilitasi melalui undangan Camat Gayamsari, terkait sengketa lahan Cebolok Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang pada Kamis, (7/1/2020) di kantor Kecamatan Gayamsari tidak ada hasil yang memuaskan bagi kedua belah pihak.
“Ya tadi sudah kami fasilitasi. Sudah saya tawarkan mediasi lagi, tapi ada yang tidak mau. Ya sudah. Tadi sudah ada pengecekan, ya berati sudah selesai,” terang Didik Dwi Hartono, Camat Gayamsari Kota Semarang buru-buru, saat dikonfirmasi suarabaru.id, di depan ruang sekretariat kecamatan Gayamsari Kamis (7/1/2021).
Ya yang tidak mau melanjutkan mediasi, lanjutnya, adalah kuasa hukum pihak pengembang. Sedangkan dari pihak kuasa hukum warga masih menghendaki untuk dilakukan mediasi lanjutan, agar masalahnya segera selesai.
Dalam pertemuan tersebut, hadir kedua belah pihak yang berkepentingan untuk mediasi, tim kuasa hukum warga yang menempati lahan Cebolok, Sugiyono, SE, SH, MH dan tim kuasa hukum pengembang (PT Mutiara Arteri Property) Rohmadi, SE, SH, MM.
Hadir pula perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, Polsek dan Koramil Gayamsari serta Lurah Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Absa