blank
Kepala Ombudsman Ri Perwakilan Jateng, Siti Farida.

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ombudsman RI Perwakilan Jateng meminta Kepala Dinas (Kadinas) Kesehatan se-Jateng agar meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan, terkait penanganan pelayanan covid-19 yang masih kurang maksimal.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida menerangkan, pihaknya telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Kadinas Kesehatan se-Jateng yang  ditembuskan kepada Kepala Daerah se Jateng, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Daerah Jateng,  Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) Daerah Jateng serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia (ILKI) Daerah Jateng.

Surat Nomor B/0005.PC.01.04-14/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 tersebut meminta agar Dinas Kesehatan se Jateng memperhatikan:

  1. Dalam rangka terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkualitas di Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Laboratorium Klinik, Dinas Kesehatan Se-Jawa Tengah wajib untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap mutu/kualitas pelayanan yang diberikan Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Laboratorium Klinik. Termasuk memastikan bahwa unit layanan tersebut telah mematuhi kebijakan/peraturan perundang-undangan terkait kepastian layanan, tarif penanganan pelayanan Rapid Test Anti Body/Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR).
  3. Memastikan bahwa Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Laboratorium Klinik telah memiliki sarana pengaduan masyarakat yang telah dipublikasikan dan dikelola/ditindaklanjuti sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dinas Kesehatan Se-Jawa Tengah wajib melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan/tindak lanjut atas pengaduan masyarakat tersebut.

“Hingga saat ini, kami masih menerima informasi, laporan dan pengaduan masyarakat terkait permasalahan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, khususnya mengenai penanganan pelayanan covid-19 yang masih kurang maksimal,” kata Siti Farida.

Disebutkan, di antaranya pendataan dan monitoring pasien covid-19, ketersedian laboratorium, ketidakpastian dalam memperoleh hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) serta ketidakpatuhan penyelenggara pelayanan dalam menerapkan tarif batas maksimum terhadap pelayanan Rapid Test Anti Body/Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR),” terangnya, Kamis (7/1/2021).

Sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/4611/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab.

Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian. Untuk itu sebagai bentuk pengawasan bersama, pihaknya meminta agar Kadinas Kesehatan se Jateng dapat menyampaikan secara berkala hasil pengawasan yang telah dilakukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jateng.

Ning-trs