JEPARA (SUARABARU.ID)- Seluruh calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Jepara yang jumlahnya mencapai 366 wajib menjadi agen protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masing-masing. Sebab sebagai bagian dari aparatur pelayan masyarakat, CPNS harus menjadi contoh kedisiplinan menghadapi pandemi Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Bupati Jepara Dian Kristiandi saat menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Jepara formasi tahun 2019 di Pendopo Kartini Jepara, Kamis (7/1/2021). Acara dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Samiadji dan pimpinan perangkat daerah terkait.
“Setelah menerima SK, berarti Anda menjadi bagian pelaksana tugas pelayanan di lingkungan Pemkab Jepara,” kata ujar Bupati Jepara. Karena itu menurut Dian Kristiandi CPNS wajib menjadi agen prokes di lingkungan masing-masing. Hal ini menjadi bagian dari ujian untuk menunjukkan profesionalitas selama 1 tahun sebelum dinaikkan statusnya sebagai PNS.
“Kedisiplinan dan pemberian contoh kita kepada masyarakat harus bertambah. Kalau dilakukan dengan ikhlas tanpa berpikir untung dan ruginya, insyaallah, Tuhan memberikan imbalan setimpal entah dalam bentuk apapun,” tandasnya.
Bupati menambahkan, di luar para CPNS ada ribuan orang yang menginginkan dapat mengabdi kepada masyarakat dengan menjadi aparatur sipil negara. Hal ini harus menjadi motivasi untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat.
Asisten Administrasi Umum Sekda Jepara Sujarot mengatakan, terdapat 366 CPNS yang menerima SK. Penyerahan di Pendopo Kartini yang dihadiri bupati, dilakukan kepada 66 orang. Sisanya diberikan bergantian setelah penyerahan simbolis, yang dibagi dalam empat sesi. CPNS yang tidak dihadirkan dalam penyerahan simbolis, mengikuti acara ini secara virtual dari kantor masing-masing melalui kanal Youtube Pemerintah Kabupaten Jepara.
Hadepe -ua