blank
JUMPA PERS - Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo bersama jajaran melakukan jumpa pers dalam pengungkapan kasus di 2020. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Jajaran Polres Tegal Kota telah mengungkap 37 kasus narkoba dan berhasil mengamankan 37 tersangka sepanjang 2020 lalu

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo saat menggelar jumpa pers pada Senin (4/1/2020) mengatakan, jumlah perkara narkoba yang berhasil diungkap sebanyak 37 kasus dan 37 tersangka berhasil diamankan. “Jumlah kasus narkoba mengalami kenaikan 9 kasus dari tahun sebelumnya yakni 28 kasus,” kata Kapolres.

Dari 37 kasus narkoba jenis sabu-sabu ada 18 kasus dengan 18 tersangka, jenis ganja 3 kasus dengan 3 tersangka, jenis tembakau gorila ada 8 kasus dengan 8 tersangka dan obat-obat berbahaya ada 8 kasus dengan 8 tersangka.

Dalam kasus tersebut jajaran Sat Narkoba Polres Tegal Kota juga telah berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 78,47 gram, ganja 110,33 gram, tembakau gorila 42,18. Obat-obatan berbahaya seperti tryhexyphenidyl sebanyak 1.054 butir dan jenis tramadol sebanyak 145 butir.

Selain itu, kata Kapolres, ada kasus yang paling menonjol di 2020 lalu. Kasus yang menjadi perhatian publik, viral yakni kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang dilakukan oleh wakil ketua DPRD Kota Tegal.

“Saat ini kasusnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tegal,” pungkas Kapolres.

Nino Moebi