PURWOKERTO (SUARABARU.ID)– Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ajibarang, Kepolisian Resor Kota Banyumas, menangkap seorang pencuri kabel jaringan telekomunikasi, milik PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
”Kasus pencurian kabel Telkom yang terjadi di Jembatan Tonjong, Desa Ciberung RT 03 RW 06, Kecamatan Ajibarang itu, diketahui pada Sabtu (2/1/2021), sekitar pukul 06.00 WIB,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Komisaris Berry di Purwokerto, Banyumas, Minggu (3/1/2021).
Diungkapkan dia, dua kabel jaringan telekomunikasi bawah tanah (biasa disebut kabel tanah), berukuran 100 pair dan 30 pair yang ada di jembatan itu, diketahui telah terpotong, masing-masing sepanjang 30 meter.
BACA JUGA : Ansor Kabupaten Magelang Bagikan Masker pada Santri
Menurut dia, kasus pencurian kabel itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ajibarang pada pukul 11.00 WIB, oleh Rokhmadi selaku sekuriti PT Telkom wilayah Purwokerto.
Dia menyatakan, berdasarkan laporan itu, petugas Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Ajibarang, segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi terduga pelaku pencurian kabel jaringan telekomunikasi bawah tanah itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pencurian kabel jaringan telekomunikasi itu diduga dilakukan seorang pria berinisial AW (41), warga Desa Magurejo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.
”Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi jika terduga pelaku pencurian kabel berada di rumah kontrakannya, Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Oleh karena itu, petugas Unit Reskrim Polsek Ajibarang pada hari Sabtu (2/1/2021), sekitar pukul 22.30 WIB, segera melakukan penangkapan terhadap AW di Tegal,” jelasnya.
BACA JUGA : Bandara Ngloram Dikunjungi Tiga Menteri dan Satu Gubernur
Kasatreskim menambahkan. dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah gergaji besi, potongan kulit kabel, dan satu buah tas berisi kabel tembaga yang sudah terpotong.
Menurut dia, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Ajibarang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi pencurian itu dilakukan pelaku dengan cara memotong kabel, kemudian mengambil tembaga yang ada di dalamnya, dengan cara mengupas kulit kabel,” paparnya.
Terkait dengan aksi pencurian itu, dia menyebutkan, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Ant-Riyan