blank
Kedua tersangka mengakui perbuatannya di hadapan Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, saat gelar kasus di Mapolres Grobogan. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Dua tersangka pelaku pencurian dan penadah motor curian petugas unit Reskrim Polres Grobogan, Minggu (13/12/2020). Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang kehilangan motornya saat diparkir di dua tempat yang berbeda.

Laporan pertama dari seorang perempuan bernama Jevi Saftriani (17), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kradenan, Grobogan. Dalam laporan tersebut, korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat merah putih K 4830 AKF.

Motor dengan nomor rangka MH1JM2117JK861557 dan nomor mesin JM21E1839064 yang terparkir di sebelah barat Kantor Duta Komputer, Jalan Gajahmada Purwodadi, Jumat (27/11/2020).

Dua pekan kemudian, unit Reskrim Polres Grobogan juga mendapati laporan dari masyarakat yang mengalami kehilangan motornya saat ditinggal shalat jumat di Masjid Perumahan Ayodya II Purwodadi.

Korban bernama Sujarminarto tersebut mengaku kehilangan motor jenis Honda Vario warna Biru Putih K 5064 ABF saat diparkirkan di halaman masjid tersebut.

Anggota Reskrim Polres Grobogan melakukan ungkap kasus berdasarkan laporan tersebut. Pengungkapan dibantu dengan sistem informasi (SI) dan ditemukan adanya postingan media sosial bahwa motor Honda Vario K 5064 ABF milik korban Sujarminto tersebut telah dijual secara online melalui media sosial di wilayah Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali.

“Atas informasi tersebut, petugas resmob melakukan penyelidikan di wilayah kecamatan tersebut,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Aji Dharmawan, saat gelar kasus di Halaman Mapolres Grobogan, Senin (21/12/2020).

Dari penyelidikan tersebut, unit Resmob berhasil menemukan identitas pelaku pencurian motor tersebut, yakni Romadon (31). Pelaku berhasil diamankan petugas pada Minggu (13/12/2020) di wilayah Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Masing-masing satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan wilayah TKP di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dan satu unit SPM Honda Vario warna putih yang ditemukan rumah pelaku.

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengakui telah melakukan enam kali perbuatan tersebut. Hasil curiannya dijual secara online melalui media sosial.

Selain mengamankan tersangka, Reskrim Polres Purwodadi juga melakukan pengembangan kasus. Dari pengakuannya, tersangka mengakui sudah enam kali melakukan pencurian sepeda motor dengan TKP yang berbeda-beda.

Untuk wilayah Kabupaten Grobogan, tersangka melakukan lima kali pencurian diantaranya dua tempat di Jalan Gajahmada Purwodadi, dua wilayah di Kecamatan Toroh dan satu tempat di Masjid Perumahan Ayodya II.

“Sementara, satu unit motor yang ditemukan di rumah tersangka merupakan hasil curian di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan penadah motor curian daripada tersangka ini,” jelas AKBP Jury.

Dari tangan Romi (29), penadah motor, polisi mendapatkan satu unit SPM Honda Vario putih biru yang dicuri pelaku di Masjid Ayodya II serta satu unit Honda Beat warna merah putih yang dicuri dari sebelah barat toko Duta Komputer Jalan Gajahmada Purwodadi.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan penadah dijebloskan ke tahanan Mapolres Grobogan.

Hana Eswe-trs