JEPARA (SUARABARU.ID) – DPRD Jepara memberikan apresiasi terhadap surat edaran dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Jepara yang menegaskan para Agen E-Warung Program Sembako dilarang untuk melakukan pemakaten bahan jenis pangan yang telah ditentukan secara sepihak oleh pengelola E-Warung atau pihak lain, sehingga Keluarga Penerima Manfaat (PKM ) tidak memiliki pilihan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno menanggapi surat edaran tanggal 11 Desember 2020 yang merupakan kesepakatan setelah dilakukan pertemuan antara DPRD dengan sejumlah LSM dan Disospermades Jepara.
Harapannya bantuan tersebut dapat benar-benar dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang ada. “Jangan sampai ada monopoli sehingga rakyat penerima PKM di rugikan. Biarlah E-Warung bekerja sesuai petunjuk teknis dari pusat dimana mereka di beri kewenangan untuk melayani bantuan sembako apa adanya,” ujar Pratikno.
Menurut Pratikno, agar E-Warung dapat melaksanakan petunjuk tehnis, maka jangan ada intervensi untuk monopoli pengadaan bahan pangan yang dibantukan, seperti yang terjadi selama ini terjadi. Intervensi dan monopoli itu indikasinya untuk keuntungan secara pribadi.
“DPRD Jepara sudah mengingatkan para pendamping sosial kecamatan untuk tidak bermain-main dengan bantuan untuk rakyat kecil di tengah pandemi ini. Jangan karena tekanan atau intervensi justru menekan dan bahkan mengancam para pengelola E-Warung untuk mengadakan sembako secara monopoli,” ujar Pratikno yang mengaku telah mendeapatkan banyak laporan carut marut bantuan ini.
Ia lantas mencontohkan, para pendamping ini memerintahkan para pengelola E-Warung untuk membeli beras dari orang, lembaga atau badan yang telah telah ditunjuk. Disinilah harga dimainkan “Jika tidak dilakukan, maka mereka diancam akan diganti,” ujar Pratikno.
Dijelaskan oleh Pratikno, untuk bulan Desember ini lebih 180 ribu KK di Jepara menjadi penerima bantuan dengan nilai nominal sebanyak Rp. 200 ribu per KK. “Saya pernah cek membawa paket bantuan itu ke warung. Harganya tidak lebih dari Rp. 180 ribu,” ujar Pratikno.
Karena itu Pratikno justru mengusulkan agar bantuan tersebut diberikan secara tunai melalui transfer bank. “ Ini untuik menghindarkan penyimpangan oleh oknum yang ingin memperkaya diri ditengah pandemi,” ujar Pratikno yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Jepara
Hadepe