blank
Kuasa Hukum Sukma Oni Irwadani, Dewang Purnama SH MH / Dok. Suarabaru.id

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kuasa hukum terdakwa kasus suap kepegawaian PDAM Kudus Sukma Oni Irwadani optimistis pengajuan justice collaborator (JC) akan dikabulkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Kuasa hukum Sukma Oni Irwadani, Dewang Purnama SH MH menuturkan, kliennya siap menghadapi tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Sampai saat ini klien kami, sudah siap dan berharap JC dikabulkan,” katanya di Semarang, Selasa 15 Desember 2020.

Selain JC dikabulkan nantinya, Dewang Purnama berharap setidaknya kliennya mendapat keringanan hukuman dalam vonisnya nanti.

“Kita juga berharap pak Sukma Oni dapat keringanan,” paparnya.

Dewang Managing Partners dari Kantor Hukum Dewang and Partners (D&P) Law Office menyakini pengajuan JC Sukma Oni Irwadani bisa dikabulkan. Ia beralasan bahwa klienya bukan tersangka utama dalam kasus dugaan kenaikan jabatan Direktur PDAM Kudus.

“Keterlibatannya Sukma Oni hanya dikarenakan sangkutan hutang piutang dengan terdakwa Ayatullah Humaini, jadi bukan terdakwa utama,” ungkapnya.

Disingung terkait terdakwa Ayatullah Humaini yang membantah atas kasus yang menjerat dirinya bahkan menyebutkan bahwa Sukma Oni sebagai orang yang paling bertanggung jawab karena mencatut namanya untuk meminta uang kepada calon pegawai PDAM.

Kuasa Hukum Sukma Oni itu, menuturkan bahwa ia sangat percaya dengan kliennya yang bukan terdakwa utama bahkan yang bertanggung jawab melainkan Ayatullah juga turut berperan dalam kasaus tersebut.

Sebelumnya terdakwa, Sukma Oni Iswardani mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari terdakwa Ayatullah Humaini yang berhutang Rp 600 juta secara pribadi kepada dirinya saat proses pencalonannya sebagai Dirut PDAM.

“Saya beberapa kali menagih utang ke terdakwa Ayatullah Humaini. Tapi belum dibayar sama sekali,” kata Sukma Oni, dalam persidangan terdakwa Ayatullah Humaini.

Karena belum bisa membayar, katanya, Ayatullah kemudian mengusulkan pembayaran dilakukan dengan cara pungutan dari pengangkatan pegawai tetap.

Saat itu, Sukma Oni mempertanyakan apakah aman dengan cara tersebut.

“Kata terdakwa Ayatullah, aman. Karena saya butuh uang untuk perputaran usaha, jadi rencana itu saya iya kan,” ujarnya.

Sukma Oni menegaskan, pungli pegawai murni dari Ayatullah Humaini. Dalam pungli tersebut, bahkan Sukma Oni tak pernah menyebut nominal.

Termasuk 21 nama daftar pegawai PDAM didapatkan langsung dari Ayatullah.

“Saya hanya mengarahkan, kalau mau silakan kalau tidak ya silakan. Tanpa ada paksaan,” tegasnya.

Setiap pembayaran maupun langkah yang diambil, Sukma Oni mengaku selalu dikomunikasikan dengan Ayatullah.

Termasuk ketika memberikan kwitansi pembayaran pada para pegawai yang kemudian dituliskan sebagai dana talangan.

Ditambahkan oleh Dewang Purnama, memang sudah konsekuensi klien kami dengan menerima uang tersebut, yang merupakan haknya atas hutang piutang dengan pihak terkait.

Sehingga dengan perannya sebagai JC, lanjut Dewang Purnama, Sukma Oni nantinya akan mengungkapkan siapa saja yang seharusnya layak diseret ke pengadilan.

Diharapkan dengan sebagai JC nantinya dapat mengupas tabir kasus tersebut dengan tuntas.

“Yang benar itu benar, yang salah itu salah. Dengan begitu maka kasusnya menjadi jelas siapa yang bersalah dan tidak bersalah,” imbuhnya.

Atas pengakuan klien kami telah menerima uang dari pihak terkait yang dilakukan Sukma Oni, menurut Dewang keterangan tesebut patut di apresiasi.

Pengacara Muda asal Semarang itu juga menyakini bahwa kliennya sudah bersikap kooperatif dan mendorong untuk dapat membantu penegak hukum.

Seperti diketahui, Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri Kudus, Sukma Oni Irwadani, ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus suap kepegawaian PDAM Kudus.

Ia ditetapkan sebagai terdakwa bersama dua orang lainnya yaitu mantan Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini dan pegawai PDAM Kudus, Toni Yulantoro.

Terdakwa Sukma Oni saat ini ditahan sebagai tahanan kejaksaan di Lapas Kedungpane Semarang. Ia ditahan penyidik Kejati Jateng sejak 28 Juli 2020 lalu.

Terdakwa dikenai beberapa pasal dari pasal 11, 12 huruf e, dan pasal 5 terkait Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hidayat SB