blank
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Foto: antara

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020) lalu, bisa saja tidak ditahan, karena ancamannya hukumannya hanya satu tahun penjara.

”Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan kan cuma ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Oleh karena itu, pihak kepolisian bisa saja tidak melakukan penahanan kepada ketiga tersangka yang menyerahkan diri itu, karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

BACA JUGA : Penyebar Video Ancaman pada Menkopolhukam Ditangkap Polda Jatim

Tiga tersangka yang menyerahkan diri pada Minggu (13/12/2020) dini hari itu, adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Ketiga orang itu tiba di Mapolda Metro Jaya pukul 01.00 WIB, dengan didampingi pengacaranya. Selanjutnya polisi melakukan pengecekan kesehatan tersangka, sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pemeriksaan.

”Ketiga-tiganya kita lakukan tes usap antigen, dan hasilnya negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar dia.

Polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi. ”Pagi tadi kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang itu,” imbuhnya.

Saat ini, masih ada dua lagi tersangka masing-masing, Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, serta Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Ada pun bunyi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yakni, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Ant-Riyan