blank
Dalam melakukan pencoblosan kartu suara Pilkada, pasien Covid-19 tidak boleh kontak fisik dengan petugas KPPS. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID) -Proses Pilkada ditempat karantina tak bisa lakukan pencoblosan secara langsung. Pasalnya, setiap peserta hanya bisa melakukan pencoblosan dengan diwakilkan. Petugas akan memberi kode khusus bagi pasien untuk tentukan pilihannya.

“Itu kita lakukan karena pasien tak boleh menyentuh surat suara. Logistik harus benar-benar steril,” terang Riswahyu Raharjo saat mendatangi kompleks tempat karantina pasien positif covid-19 di bekas Gedung Dispaperkan, Wonosobo.

Meski pasien bisa bertatap muka dengan petugas KPPS yang ada di lokasi, namun tidak bisa melakukan kontak langsung kepada petugas maupun logistik yang disediakan oleh KPU. “Tetap diberi pembatas dan jarak antara pasien dan petugas yang ada dilapangan. Hal ini untuk menjamin jika proses tersebut steril dari pasien postif,” ujarnya, Rabu (9/12).

Menurutnya mekanisme pelayanan pemilihan di balai karantina, rumah sakit, dan isolasi mandiri ini sudah sesuai regulasi yang ditentukan. Dengan tidak memperbolehkan pasien untuk keluar halaman melakukan pencoblosan.

Mereka hanya diperbolehkan berjalan hingga depan pintu kaca yang ditutup. Dari sana mereka akan menentukan pilihannya dengan menunjuk kode yang diberikan petugas KPPS. “Jadi petugas KPPS tidak masuk kedalam gedung. Pasien diberi jarak oleh pintu, kemudian memilih dari sana dengan menunjuk pada salah satu kode yang diberi petugas. Pilih kanan atau kiri dengan menggunakan tangannya,” katanya.

Petugas KPPS sendiri, menurutnya, akan membukakan surat suara, setelah itu mengarahkan tangannya untuk mencoblos salah satu gambar yang ada di surat suara tersebut.

Pilihan Rahasia

Kemudian setelah gambar ditunjuk pasien, pihak KPPS akan memastikan sekali lagi bahwa pilihannya itu sudah sesuai. “Setelah yakin, Petugas KPPS yang bertugas membukakan surat suara sekaligus akan mencoblos salah satu gambar sesuai arahan pasien. Yang pasti sifat kerahasiaan itu dijamin,” katanya.

Di rumah karantina sendiri, saat ini jumlah pemilih total ada 25 orang. 20 jumlah pasien dan 4 petugas kesehatan yang berjaga di lokasi balai Dispaperkan itu.

blank
Proses pencoblosan kartu suara di rumah karantina Covid-19 di Kantor Eks Dispaperkan Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

“Itu kan baru jumlah pemilih yang berada di balain ini. Untuk jumlah keseluruhan yang ada di balai karantina sekitar 300 orang,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Wonosobo, Sumali Ibnu Khamid mengatakan jika proses pemilihan dengan melakukan pembatasan ini memang sudah diatur. Sehingga pilkada ini juga bisa melayani setiap pemilih.

“Memang pemilihan ditempat karantina semacam ini harus menggunakan protap yang lengkap. Antar petugas dan pasien tak boleh ada kontak fisik,” terangnya.

Meskipun Bawaslu menilai jika seharusnya pendataan jumlah pemilih bisa dilakukan sejak awal. Dengan memasukkannya ke form A5 yang dikhususkan bagi orang yang memilih diluar TPS yang ditentukan.

“Harusnya H-3 itu data semua sudah masuk ke KPU. Jadi sekarang ada jumlah pasien yang pasti memilih ditempat karantina semacam ini,” pungkasnya.

Muharno Zarka-trs