KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Hasil perhitungan sementara Tim Sukses Pasangan Arif Sugianto dan Ristawati Purwaningsih yang diusung koalisi besar 9 partai di Kebumen unggul atas kotak kosong dengan raihan suara di atas 60 persen.
Sementara kolom kosong atau kotak kosong (Koko) di Pilkada 9 Desember di Kebumen ini secara mengejutkan meraih suara pada kisaran 39-40 persen. Untuk KPUD Kebumen sendiri baru akan mengumumkan hasil resmi mulai 13 Desember mendatang.
Kemenangan pasangan yang didukung PDIP, Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar, Partai Nasdem, PAN, Parti Demokrat, PPP dan PKS atai 50 kursi di DPRD Kebumen itu memang sudah dipreksi sejak awal. Namun dengan raihan suara hanya berkisar 61 persen, meleset dari targe yang dicanangkan tim sukses.
Sebelumnya Ketua Tim Pemenangan Pasangan Arif- Rista (Asri) yang juga Ketua DPC PDIP Kebumen Saiful Hadi menargetkan kemenangan di atas 75 persen. Bahkan beberapa hari menjelang coblosan mereka kembali mengumumkan hasil survai terakhir pasangan itu bisa menang 80 persen.
Namun Sekretaris Tim Pemenangan Arif-Rista yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Kebumen Lulus Triparyadi kepada Suarabaru.id Rabu (9/12) petang mengakui, pihaknya kurang maksimal dalam mengkonsolidasikan struktur partai maupun kader partai.
Menurut Lulus, khusus Partai Golkar pihaknya memang telah melakukan upaya maksimal dengan melakukan konsolidasi kader hingga saksi, melalui bimbingan teknis.”Saya kira hanya kami yang mengadakan bintek khusus saksi ,”jelas Lulus.
Namun pihaknya tetap bersyukur atas kemenangan pasangan Arif-Rista. Apalagi sejak awal Arif Sugianto merupakan kader Partai Golkar yang kemudian juga mendaftar lewat PDIP dan diterima, laludiduetkan dengan Ristawati yang juga kader internal partai bermoncong putih. Bahkan berkat lobi-lobi akhinnya semua partai pemilik kursi di DPRD Kebumen sepakat mengusung Arif-Rista.
“Yang jelas kami bersyukur karena Pilkada dalam suasana damai. Semoga pemenang pilbup ini bisa amanah dalam mengemban amanat rakyat dan elemen warga kami ajak untuk bersatu kembali,”tegas politisi yang juga mantan Ketua KNPI Kebumen tersebut.
Anggota KPU Kebumen Agus Hasan Hidayat menyatakan, hitung cepat tidak akan menjadi patokan bagi KPUD. Hasil yang bisa dipertanggungjawabkan adalah hasil yang dikeluarkan KPU sesuai regulasi PKPU 19/2020 tentang penghitungan dan rekapitulasi suara.”Hitung cepat boleh dilakukan namun bukan hasil resmi,”ucap Agus.
Menurut komisioner KPU Kebumen itu, pihaknya akan menetapkan hasil setelah dilakukan rekapitulasi berjenjang dan ditetapkan dalam pleno rekapitulasi tingkat kabupaten sesuai jadwal padal 13-17 Desember 2020.
Komper Wardopo