WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Ketua Komisi A DPRD Wonosobo Suwondo Yudhistiro mengungkapkan berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020, ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di peringkat teratas, yakni sejumlah 167 Kabupaten/Kota dari 270 daerah di seluruh Indonesia.
“Hal tersebut tentunya menjadi isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama. ASN sebagai aparatur pemerintah harus tetap netral. Tidak terlibat dukung mendukung paslon maupun kolom kosong dalam Pilkada Wonosobo,” ujarnya, Sabtu (5/12), malam ini.
Anggota Fraksi PKB DPRD Wonosobo itu, menghimbau agar seluruh jajaran ASN agar tetap netral, tidak usah ikut-ikutan terjun ke dalam politik praktis dengan mengarahkan masyarakat untuk menentukan sikap politiknya.
“Secara individu tentu semua orang memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih. Tetapi dalam konteks Pilkada ini ASN tidak diperbolehkan terlibat secara langsung ke dalam politik praktis,” lanjutnya.
Suasana Kondusif
Netralitas ASN dalam Pilkada, ujarnya, untuk menjaga suasana yang kondusif dan tidak terjadi permasalahan hukum bagi ASN. Sehingga Pilkada di Wonosobo bisa berjalan dengan lancar, aman dan damai.
Dikatakan Suwondo, Pilkada yang sukses tanpa ekses, adil, jujur dan demokratis dapat menghasilkan kepemimpinan yang amanah dan mampu memajukan daerah Wonosobo dan mensejahterakan rakyatnya.
“Alhamdulillah sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemkab Wonosobo. Maka dari itu suasana demikian harus terus dijaga bersama-sama,” pintanya.
Kasus unggahan tanda coblosan untuk kolom kosong di IG resmi Disdukcapil dan beberapa status ASN atau konten koment yang bernada dukungan pada kolom kosong cukup jadi pelajaran dan tidak perlu diulang lagi. Karena bisa naik ke proses hukum pidana Pilkada.
Muharno Zarka-Wahyu