GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pandemi covid-19 tidak membuat pasien yang terpapar penyakit ini kehilangan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah, 9 Desember 2020. Sesuai dengan regulasi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat (1), pemilihyang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif covid-19 tetap bisa memilih.
Namun, kata Komisisoner KPU Grobogan, Suwiknyo, keterangan tentang itu berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
Suwiknyo yang menjabat sebagai divisi teknis penyelenggaraan memaparkan, mekanisme bagi pasien yang terpapar Covid-19 maupun yang tengah menjalani rawat inap di RS dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2020.
“Pada regulasi PKPU telah diatur tentang adanya dua orang KPPS dari TPS sekitar, menggunakan alat pelindung diri lengkap, disetujui oleh saksi dan pengawas TPS untuk keliling membawa surat suara didampingi dengan tenaga kesehatan mendatangi pemilih yang berstatus pasien di rumah sakit. Dan khusus untuk pemilih yang positif covid-19, petugas KPPS dibantu langsung oleh tenaga kesehatan yang merawat di RS bersangkutan,”papar Suwiknyo, Kamis (3/12/2020).
Logistik Siap Didistribusikan
Dikatakan Suwiknyo, saat ini KPU Grobogan sudah siap menjelang hari G pelaksanaan Pilbup Grobogan, 9 Desember 2020 mendatang. Termasuk logistik pemungutan suara yang disimpan di Gedung Wisuda Budaya, juga siap didistribusikan sesuai jadwalnya nanti.
“Kami dari KPU Grobogan sudah siap untuk menyelenggarakan pemilihan pada 9 Desember 2020 nanti. Khususnya, pada logistik yang ada di Gedung Wisuda Budaya, sudah siap dan sesuai tanggal yang dijadwalkan nanti, siap untuk dilakukan pendistribusian ke tingkat PPK,” jelasnya.
Meski pelaksanaan Pilbup Grobogan 2020 ini dilakukan dengan satu pasangan calon, Suwiknyo berharap semua tahapan hingga akhir pelaksanaan dapat berjalan dengan baik dan lancar dan sesuai dengan asas penyelenggaraan Pemilukada.
“Harapan kami, walaupun di Grobogan ini, pemilukada dilakukan dengan satu pasangan calon, tetap berjalan sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemilukada yaitu luber dan jurdil,” pungkas Suwiknyo.
Hana Eswe