MAGELANG (SUARABARU.ID) – Unit Reskrim Polsek Muntilan, Polres Magelang, berhasil mengungkap pencurian ikan hias jenis Channa auranti, Rabu, (25/11/2020).
Tersangka berinisial AAKP (22) warga Kotagede, Yogyakarta, merupakan pembeli ikan (pelanggan) di tempat budi daya ikan hias milik pengusaha Fajar Sodik warga Dusun Soregenen, Desa Menayu, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Tersangka tidak bisa mengelak saat digeledah oleh petugas ditemukan adanya barang buktiĀ 28 ikan hias jenis Channa auranti atau gabus bertotol.
Kapolsek Muntilan Kompol Mudiyanto hari ini menginformasikan, tersangka mengambil ikan hias dari boks stereofom dengan alat jaring kecil. Kemudian dimasukkan ke dalam tas pinggang yang sudah disiapkan.
“Sebelum dilakukan penggeledahan kami sudah curiga karena tersangka celana bagian atasnya basah dan tampak perut tersangka yang saat itu memakai jaket kelihatan buncit. kemudian kami geledah dan benar tersangka membawa ikan hias yang jumlahnya tidak sesuai yang dia beli,” jelas Kapolsek Muntilan.
Lebih lanjut Kapolsek Muntilan menyampaikan pengungkapan itu berawal dari laporan korban dan direspon cepat olehnya. Sehingga saat di lokasi kejadian dapat melakukan penggeledahan tersangka dan menemukan fakta tersangka mengambil ikan hias tanpa hak/tanpa izin pemiliknya.
Barang bukti lain yang diamankan untuk kepentingan penyidikan di antaranya jaring kecil, dua buah kantong plastik, tas pinggang dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka menuju lokasi kejadian.
Dari pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka sudah tujuh kali membeli ikan hias jenis yang sama. Pembelian keempat sampai yang ke tujuh ( yang terakhir ) Ia membeli diduga sambil mencuri.
“Kami lakukan penahanan tersangka dengan sangkaan pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” jelas Kapolsek Muntilan.
Eko Priyono