blank
Pelaku perampokkan Karangmalang yang menyekap korban seorang guru. Foto:Ist/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sat Reskim Polres Kudus akhirnya berhasil membekuk pelaku perampokan yang menyekap korban seorang guru di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog. Pelaku berinisial SR (41), tak lain ternyata tetangganya sendiri.

“Kami berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Karangmalang yang terjadi pada Rabu 7 Oktober 2020 silam,”ungkap Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Jumat (20/11).

Kapolres menyebutkan, pelaku dibekuk petugas pada Kamis (19/11) di rumahnya. Pelaku diringkus setelah petugas akhirnya mendapati bukti-bukti yang mengarah ke pelaku.

“Ini berkat hasil penyelidikan petugas di lapangan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya,”tambahnya.

Dari penggeledahan di rumah pelaku SR, petugas berhasil mengamankan  barang bukti berupa beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah gunting dan lakban serta perhiasan dan kotak perhiasan yang berhasil dicurinya.

“Beberapa perhiasan ada yangh sudah di digadaikan dan sebagian lagi dijual ditoko mas wilayah Kudus,” imbuh Kapolres.

Sebagaimana diketahui, aksi perampokan yang dilakukan pelaku terjadi pada 7 Oktober 2020 dini hari sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku memanjat pagar bagian belakang rumah korban bernama Purwaningsih, yang saat kejadian tinggal di rumah sendirian.

Setelah berhasil masuk, pelaku membekap mulut korban dari belakang serta mengancam akan membunuh dengan menodongkan gunting kearah pinggang korban.

“Pada saat itu pelaku menyuruh korban untuk tengkurap di atas sajadah kemudian jilbab milik korban diikatkan untuk menutup mulutnya korban . Sedangkan kaki dan tangan di ikat dengan lakban serta tali rafia, sembari mengancam akan membunuh jika berteriak,” paparnya.

Dalam aksinya yang seorang diri tersebut, kemudian pelaku meminta korban menunjukkan tempat penyimpanan perhiasan. Karena ketakutan korban akhirnya menunjukkan almari tempat menyimpan perhiasan.

“Pelaku berhasil menggasak harta korban dengan total nilai Rp 30 Juta,” ungkapnya.

Disinggung motif pelaku, kata Kapolres karena tuntutan ekonomi. Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku terbentur biaya karena ayahnya sakit.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan bersama barang bukti di Mapolres untuk proses penyidikan. Atas aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 365  ayat (2) ke 1e KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tm-Ab